Soal Aturan Baru Dividen Bank, Ini Respon BPD

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola) yang mengatur mengenai pembagian dividen perbankan. Para pelaku perbankan pun turut merespon aturan tersebut.

Read More

Direktur Bisnis Bank Sumsel Babel Antonius Prabowo Argo menyikapi aturan tersebut secara positif. Menurutnya, alokasi laba yang diperoleh bank bisa diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank serta kebutuhan investasi dalam pembangunan daerah.

Senada dengan hal tersebut, Raden Agus Trimurjanto Direktur Pemasaran Bank BPD DIY juga menyambut baik POJK No 17/2023. Hal ini juga menjadi langkah untuk mempercepat penguatan dari sisi modal serta memberikan kepastian hukum bagi pemegang saham.

Selengkapnya saksikan Anneke Wijaya bersama Raden Agus Trimurjanto Direktur Pemasaran Bank BPD DIY dan Antonius Prabowo Argo Direktur Bisnis Bank Sumsel Babel dalam segmen Money Talk di Program Money Talks CNBC Indonesia, Selasa (26/09/2023).

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts