Soal Sita Eksekusi Aset, BNI dan Danamon Sepakat Damai

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) atau BNI dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) sepakat untuk menjalani proses damai terkait gugatan perlawanan atas sita eksekusi aset salah satu debitur BNI.

Read More

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan pada dasarnya BNI dan Bank Danamon berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam berbisnis, menerapkan etika dalam setiap aspek bisnis, serta mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“BNI dan Danamon telah melakukan diskusi yang bersifat konstruktif yang menghasilkan kesepakatan yang baik dan diterima oleh kedua belah pihak untuk mengakhiri perihal ini dengan baik.” kata Okki dalam keterangan resminya, Jumat (27/10/2023).

Adapun gugatan tersebut dilakukan BNI terkait dengan adanya peletakan sita eksekusi yang dimohonkan oleh Bank Danamon melalui PN Jakarta Selatan tahun 2022 terhadap jaminan kredit debitur BNI atas nama PT Power Clutch Indonesia di BNI yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami ingin menekankan bahwa kami telah sepakat untuk mencari solusi terbaik secara damai terkait dengan hal ini,” ujar Okki.

Sebelumnya, Bank Danamon juga telah menyatakan hal serupa. “Dapat kami sampaikan bahwa BNI dan Danamon telah melakukan diskusi yang bersifat konstruktif yang menghasilkan kesepakatan yang baik dan diterima oleh kedua belah pihak untuk mengakhiri perihal ini,” kata Bank Danamon dalam pernyataan kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (27/10/2023).

Adapun awal mula menucatnya gugatan itu karena diketahui BNI mendaftarkan gugatan perkara kepada Bank Danamon pada Selasa (24/10/2023) dengan nomor perkara 1041/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang pertama dari perkara ini terjadwal pada Selasa (7/11/2023).

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Ini Jurus BNI Tangkap Valas dari Aturan Devisa Hasil Ekspor

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts