Tarik Ulur Harga Divestasi 14% Saham Vale, Kapan Tuntas?

Jakarta, CNBC Indonesia- Akuisisi divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) oleh Holding BUMN Tambang MIND ID masih terkendala kesepakatan harga.

Read More

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengatakan divestasi saham Vale sebagai amanah UU No.3/2020 terkait aturan pemberian perpanjangan pemegang Kontrak Karya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (KK PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melakukan divestasi saham secara bertahap kepada pemerintah hingga mencapai 51%.

Namun demikian proses divestasi 14% ini masih belum mencapai kesepakatan terkait. Dimana Vale menawarkan harga setara 1,5 kali dari nilai buku alias price to book value (PBN) sementara MIND ID menawarkan 1,3 kali.

Sementara Pengamat Hukum Tambang, Ahmad Redi mengatakan divestasi sesuai dengan perintah konstitusi sehingga harus dilakukan untuk mendukung kemakmuran rakyat Indonesia. Oleh karena itu persoalan harga pembelian saham Vales harus diselesaikan.

Seperti apa persoalan divestasi saham 14% Vale? Selengkapnya simak dialog Frida Lidwina dengan Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto dan Pengamat Hukum Tambang, Ahmad Redi dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Rabu, 10/01/2024)

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts