Taspen Blak-blakan Kelola Dana PNS Rp 345,7 T

Jakarta, CNBC Indonesia – BUMN Asuransi PT Taspen (Persero) memastikan pihaknya mengelola dana asuransi Aparatur Sipil Negara (ASN) ratusan triliun dengan benar sesuai dengan aturan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya dengan melaporkan laporkan keuangan berdasarkan Standar Audit (SA) 800.

Read More

Pedoman audit ini yang dirancang dengan kerangka bertujuan khusus (special purpose). Adapun laporan keuangannya hanya ditujukan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi TASPEN.

Sekretaris Korporasi PT Taspen Yoka Krisma Wijaya mengatakan, pihaknya telah menerapkan prinsip transparansi dengan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Taspen telah memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara berkala. Ke depan, Taspen berkomitmen untuk mengoptimalkan tingkat imbal hasil seluruh instrumen investasi,” ungkap Yoka dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, dikutip dari Senin, (11/9/2023).

Sekretaris Korporasi PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya kepada CNBC Indonesia menjabarkan, pada tahun 2022, total aset Taspen tercatat sebesar Rp345,7 triliun. Angka ini naik 12,71% dari tahun sebelumnya, dimana Taspen memiliki aset sebesar Rp306,7 triliun.

Lebih jauh ke belakang, di tahun 2020 aset Taspen bahkan belum mencapai Rp300 triliun, tepatnya sebesar Rp287,4 triliun. Lalu, di tahun 2019 dan 2018 Taspen mengakumulasi aset masing-masing sebesar Rp263,3 triliun dan Rp231,9 triliun.

Mengutip hasil audit per 31 Desember 2022, PT Taspen mengalokasikan sebagian besar dana pada instrumen Obligasi Pemerintah (55,6%), Deposito (13,2%), Sukuk (16,5%), Reksadana (7%), Saham (3,9%), Surat Utang Jangka Menengah (1,7%), dan sisanya pada investasi langsung, entitas asosiasi, properti dan efek beragun aset.

Sementara itu, khusus penempatan investasi pada reksadana, Taspen mengklaim tlah mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 52/PMK.02/2021 dan PMK No. 66/PMK.02/2021.

Taspen sebagai pengelola jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara harus mengelola dana asuransinya tersendiri oleh Institusi Pengelola tersendiri. Saat ini, TASPEN adalah Institusi Pengelola Dana Tabungan dan Asuransi Pensiun/Hari Tua bagi ASN dan Pejabat Negara dimaksud.

Sebagai informasi, hingga kini, Taspen telah melayani 3,72 juta ASN aktif dan 3,03 juta pensiunan ASN sebagai Peserta TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Diduga Gelapkan Duit PNS Rp300 T, Intip Harta Bos Taspen

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts