Tugas Baru LPS Disahkan, Jamin Polis Asuransi

Jakarta, CNBC Indonesia – Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) resmi disahkan menjadi undang-undang. Dengan ini, peran Lembaga Penjamin Simpanan bakal bertambah ke depannya.

Seperti diketahui, UU ini memandatkan LPS untuk turut melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank dan perusahaan asuransi. Kini, LPS resmi bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis dan melaksanakan program penjaminan polis.

Read More

LPS harus menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut kontribusi pada saat perusahaan asuransi pertama kali menjadi peserta.

Selain itu, LPS juga berwenang melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajibannya, termasuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang serta aset lainnya.

LPS juga berwenang mendapatkan data simpanan nasabah penyimpanan, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank.

Dalam UU P2SK, LPS diperbolehkan untuk mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, dan peserta asuransi. LPS juga berwenang mendapatkan data kesehatan perusahaan asuransi, laporan keuangan perusahaan asuransi, serta laporan hasil pemeriksaan perusahaan asuransi.

“Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan mengenai pembayaran klaim penjaminan dan pelaksanaan penjaminan polis,” seperti dikutip Pasal 6 ayat (1) huruf g.

Kemudian, LPS bisa menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.

Beleid ini memperbolehkan LPS untuk melakukan pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, secara sendiri atau bersama dengan OJK.

LPS juga berwenang melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari OJK dan menunjuk pengelola statuter pada bank yang menerima penempatan dana LPS.

LPS berhak melakukan pengalihan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan, dan pengembalian premi atau kontribusi yang belum berjalan, pada saat perusahaan asuransi dilikuidasi.


Foto: Detikcom
LPS

Kewenangan LPS yang lain yakni juga diperbolehkan mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis asuransi dan menjatuhkan sanksi administratif.

Pada Pasal 10A, dijelaskan, bahwa LPS dapat menjamin simpanan untuk kelompok nasabah. Ketentuan mengenai penjaminan kelompok nasabah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Adapun, disaat LPS menerima pemberitahuan tertulis dari OJK dalam persoalan Bank Resolusi atau Perusahaan Asuransi yang dicabut izin usahanya, LPS berwenang:

– Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

– Menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Dalam Resolusi dan Perusahaan Asuransi.

– Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Dalam Resolusi dan Perusahaan Asuransi dengan pihak ketiga yang merugikannya.

– Menjual dan/atau mengalihkan aset bank atau perusahaan asuransi tanpa persetujuan debitur dan/atau mengalihkan kewajiban Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi tanpa persetujuan kreditur.

Dengan adanya penambahan tugas itu maka Anggota Dewan Komisioner LPS berjumlah 7 orang, yakni 1 pejabat setingkat Eselon I yang ditunjuk oleh Menkeu, 1 orang anggota DK OJK yang ditunjuk Ketua DK OJK, 1 orang anggota Dewan Gubernur BI yang ditunjuk oleh Gubernur BI, dan 4 orang anggota yang berasal dari dalam/atau dari luar LPS.

Anggota DK LPS yang dimaksud terdiri atas Ketua DK merangkap anggota, anggota DK yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank, dan anggota DK yang membidangi program penjaminan polis.

Dengan demikian, fungsi LPS nantinya adalah menjamin simpanan nasabah penyimpanan, menjamin polis asuransi, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya, melakukan resolusi bank, dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Perhatian! RUU PPSK Bisa Merusak Sistem Keuangan Indonesia

(haa/haa)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts