Tunda Bayar Bunga Obligasi, Saham Waskita Digembok BEI

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham sementara (suspensi) saham konstruksi milik BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).

Read More

Mengutip keterbukaan Informasi BEI, Waskita terkena suspensi karena penundaan pembayaran bunga Ke-15, Ke-16, dan Ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4).

Selain itu, suspensi juga dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

“Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 16 Agustus 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis manajemen BEI, dikutip Jumat (18/8).

BEI meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Sebelumnya, Waskita Karya mengumumkan bahwa perseroan menunda pembayaran bunga obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, sehingga perseroan tidak melakukan penyetoran dana kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Pada tanggal 15 Agustus 2023, Perseroan tidak melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-15, ke-16, dan ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 seri B (PUB III Tahap IV Tahun 2019) yang akan jatuh pada tanggal 16 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian perwaliamanatan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (16/8).

Manajemen menjelaskan, penundaan pembayaran tersebut dilakukan sehubungan dengan masih dilakukannya proses review secara komprehensif terhadap master restructuring agreement (MRA).

Berdasarkan ketentuan perjanjian perwaliamanatan PUB III Tahap IV Tahun 2019, apabila kegagalan pembayaran bunga tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, maka perseroan dapat dinyatakan cidera janji

“Wali amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap perseroan,” tulisnya.

Sebagai informasi Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 seri B memiliki nilai pokok Rp 941,75 miliar. Obligasi tersebut akan jatuh tempo pada 28 September 2023.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Video: Saham Waskita Digembok BEI, Apa Pengaruhnya?

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts