Viral Bayar Uang Kuliah di ITB Pakai Pinjol, OJK Panggil Danacita


Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil platform pinjaman online (Pinjol) Peer to Peer (P2P) lending PT Inclusive Finance Group (Danacita) pada Jumat, (26/1/2024) usai viral polemik pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Read More

Sebelumnya, netizen di X (dahulu twitter) mempermasalahkan penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB). Banyak yang mengeluhkan biaya layanan platform yang tinggi.

“Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan “SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA”,” tulis akun @itbmenfess pada Kamis, (25/1/2024).

Atas hal ini, OJK menegaskan bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

“Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB,” sebagaimana tertulis di keterangan resmi OJK.




Foto: ist
OJK dan obligasi daerah

Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

Terkait besaran bunga yang dikeluhkan, OJK memastikan manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Sebagaimana tertuang dalam SEtersebut, batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga pinjaman konsumtif sebesar 0,3% dan produktif sebesar 0,1% di 2024.

“Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya,” sambungnya.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Buntut Polemik Korban Pinjol, AdaKami Mau Ambil Langkah Ini

(wur)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts