Wah, Polisi Tetapkan 2 Crazy Rich Tersangka Robot Trading ATG

Jakarta, CNBC Indonesia – Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) robot trading ATG yang menjerat crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Read More

“Tersangka atas nama satu IG dan yang satu lagi LI. Crazy rich Sumatera Utara itu IG yang Tangerang itu LI,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023), seperti dilansir CNN Indonesia.

Berdasarkan perannya, Ma’mun menyebut kedua crazy rich tersebut merupakan leader atau top tier dalam skema ponzi yang dilakukan oleh robot trading ATG. Sebagai leader, kedua tersangka bertugas untuk mencari korban untuk diajak bergabung menjadi anggota robot trading ATG.

“Mereka anggota awal yang investasi di bawah top leader. Mereka cari member,” ujarnya.

Meski telah ditetapkan tersangka, Ma’mun mengatakan pihaknya masih belum menahan kedua crazy rich tersebut. Ia beralasan hal itu dilakukan lantaran penyidik membutuhkan kedua pelaku untuk mengumpulkan seluruh aset-aset terkait.

Di sisi lain, Ma’mun mengaku kedua tersangka juga masih bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan. Saat ini penyidik telah berhasil menyita total aset senilai Rp450 miliar dari para tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita masih membutuhkan banyak keterangan dari yang bersangkutan untuk mengumpulkan aset-asetnya yang lain, karena verifikasinya enggak mudah. Termasuk seperti yang tadi saya sampaikan bahwa ternyata asetnya banyak di luar negeri,” tuturnya.

Bareskrim sebelumnya telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka di kasus dugaan TPPU robot trading ATG. Ketiga tersangka itu merupakan founder Robot Trading ATG Wahyu Kenzo serta Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack. Selain itu Chandra Bayu alias Bayu Walker yang berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.

Atas perbuatannya itu, Wahyu dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Waspada
Beberapa waktu lalu, Kombes Ma’mun mengungkapkan hingga kini dari 10 influencer crazy rich, sudah 8 orang dipenjara akibat terlibat kasus investasi bodong. Sehingga, masih tersisa 2 orang lagi.

“Dan sejauh ini, mungkin dari 10 crazy rich yang ada di Indonesia sudah 8 masuk sel,” ujar dia dalam webinar “Waspada Penipuan Gaya Baru” OJK Institute, seperti dikutip Kamis (17/8/2023).

Oleh sebab itu, Ma’mun mengatakan, dua orang yang sudah dibidik tersebut berpotensi ikut mendekam di penjara. Ia memastikan, proses penanganannya tidak lama lagi.

“Yang top crazy rich itu kan sudah masuk semua. Ya, sebentar lagi dua orang lagi masuk kok,” katanya sambil tertawa.

Masyarakat tentu harus waspada dan berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menggiurkan tanpa perhitungan matang. Ibarat pepatah yang menyebut mati satu tumbuh seribu, modus penipuan baru bermunculan dan berseliweran mencari korban yang ingin cepat kaya dalam waktu instan.

Sayangnya, penipuan modus baru ini sering kali dilakukan oleh orang-orang yang dikenal banyak orang, demi menunjukkan kesuksesan usahanya. Inilah yang kemudian mendorong fenomena influencer ‘crazy rich’ yang menawarkan investasi bodong.

Seperti diketahui, sejumlah influencer ‘crazy rich’ kerap mempromosikan produk investasi yang sifatnya instan dan mudah. Sehingga banyak yang termakan oleh penawaran-penawaran investasi demi cuan secara instan. Ma’mun menyebut, cara mendapat uang secara instan merupakan ‘jalan setan’.

“Ya tidak mungkin orang investasi, orang usaha secara legal itu dalam satu tahun itu sudah punya harta ratusan miliar,” ujar Ma’mun.

Ma’mun kemudian mengingatkan bahwa prinsip 2L yakni legal dan logis harus selalu diterapkan dalam berinvestasi. Contoh paling sederhana, jangan investasi bila rekening yang dituju mengatasnamakan pribadi bukan perusahaan.

Pada kesempatan itu, ia juga bercerita terkait penanganan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh influencer crazy rich asal Surbaya, Wahyu Kenzo. Kasus tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 9 triliun dengan jumlah korban sebanyak 25.000 orang, yang tersebar di Indonesia dan luar negeri.

Ma’mun membeberkan korban-korban tersebar hingga Australia, Dubai, Hong Kong, Jepang, Prancis, Rusia, Kanada, dan Amerika Serikat.

Wahyu menggaet anggota ATG dengan menawarkan keuntungan hingga Rp 40 juta dengan hanya bermodal internet dan handphone. Nilainya investasinya pun relatif kecil, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 40 juta. Ini semakin didukung dengan kondisi keuangan masyarakat saat itu sedang terdampak pandemi Covid-19.

Polres Malang pun telah melakukan penahanan terhadap Wahyu Kenzo serta penyitaan terhadap sejumlah aset berupa 3 unit kendaraan mewah, moge dan unit rumah dan tanah.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Profil Evelina Pietruschka, Bos Wanaartha Buronan Polri

(miq/miq)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts