Yakin Sri Mulyani RUU PPSK Muluskan Jalan RI Jadi Negara Maju

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan keberadaan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih cepat. Bahkan target Indonesia Maju pada 2045 menurut dia bisa terealisasi dengan RUU itu.

Read More

“Menjadi tonggak penting bagi reformasi sektor keuangan dan merupakan salah satu fondasi penting untuk mendorong perekonomian Indonesia menuju visi Indonesia emas 2045,” kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (8/12/2022)

Ia menilai, RUU PPSK yang tinggal disahkan dalam rapat paripurna mendatang itu mampu menjadi jawaban untuk menghadapi berbagai tantangan fundamental sektor keuangan di Indonesia seperti tingginya biaya transaksi, terbatasnya instrumen keuangan, hingga rendahnya kepercayaan dan perlindungan konsumen maupun investor.

Karena isi dalam RUU P2SK itu telah mengantisipasi seluruh tantangan fundamental itu, Sri menganggap RUU ini dapat mengakselerasi dan meningkatkan rasio tabungan masyarakat yang sangat dibutuhkan untuk menunjang investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depannya.

“Tanpa mereform sektor keuangan Indonesia akan terus tergantung kepada modal dari luar negeri di dalam memenuhi kebutuhan investasi dan aktivitas ekonominya. Oleh karena itu RUU ini sangat bermakna di dalam memperkokoh kemandirian ekonomi bangsa,” ucap dia.

Dalam RUU ini, Sri mengatakan, ada lima pilar penting, pertama adalah penguatan kelembagaan otoritas di sektor keuangan, yang dilakukan baik dalam fungsi masing-masing maupun koordinasi antara otoritas, terutama belajar dari berbagai krisis yang telah dihadapi selama ini.

Pilar kedua berkaitan dengan penguatan tata kelola industri keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap mereka, pilar ketiga dengan mendorong akumulasi dana jangka panjang di sektor keuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan mendukung pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan.

Adapun pilar keempat adalah penguatan perlindungan negara terhadap konsumen dan investor yang berada di seluruh sektor keuangan Indonesia, serta pilar kelima adalah memperkuat literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan sehingga masyarakat dapat lebih berpartisipasi dengan aman dalam memanfaatkan instrumen-instrumen di sektor keuangan.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Segera Dibahas, Ini Tanggapan Bank Mandiri Soal RUU PPSK!

(mij/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts