12 BPD Belum Penuhi Modal Inti, Siapa Saja?

Jakarta, CNBC Indonesia – Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, hampir seluruh bank umum sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun. Hanya ada satu saja yang diturunkan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena tidak mampu memenuhi ketentuan itu.

Read More

Sedangkan bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BPR, masih ada waktu untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun sampai akhir tahun 2024 nanti. Dian mengungkapkan masih ada sejumlah BPD yang modal intinya masih di bawah Rp3 triliun.

Untuk itu, dirinya menyampaikan otoritas tidak akan menunggu sampai tenggat waktu dan sudah mendorong ketentuan pemenuhan modal ini dengan skema kelompok usaha bersama (KUB). Ini sesuai dengan POJK 12/POJK.03/2020, konsolidasi bank umum dilakukan guna memenuhi modal inti minimum 3 triliun rupiah di tahun 2024.

Dengan skema ini, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) Yuddy Renaldi mengatakan proses ‘peleburan’ bank-bank daerah perlu dilakukan karena masih banyak BPD yang kemampuan permodalannya terbatas. Kurangnya permodalan kemudian dapat membatasi kemampuan BPD.

“Mengenai konsolidasi perlu kita lihat secara holistik, urgensi nya saat ini adalah permodalan karena dengan banyaknya BPD saat ini dengan kemampuan permodalan yang terbatas, telah membatasi kemampuan BPD tersebut dalam mengambil potensi yang ada di wilayahnya juga membatasi kemampuannya untuk berkontribusi terhadap pembangunan di wilayahnya,” ujar Yuddy saat dihubungi CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.

Meskipun begitu, proses konsolidasi antar BPD tidak serta merta dapat dilakukan. Yuddy, mengatakan proses ini harus dilakukan dengan pendekatan yang tepat, menginat mayoritas BPD dimiliki oleh pemerintah daerah.

Yuddy, yang juga merupakan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendorong proses KUB dengan BPD Bengkulu.

“Mudah-mudahan dapat segera resmi ber-KUB dalam waktu dekat di tahun ini,” ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia beberapa waktu lalu, dikutip Senin (3/7/2023).

Per Desember lalu, BJB telah melakukan penyertaan modal tahap I sebesar Rp 99,9 miliar terhadap Bank Bengkulu, membuatnya efektif menguasai 7,15% saham Bank Bengkulu. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati, BJB berkomitmen untuk kembali melakukan setoran modal sehingga mencapai sebanyak-banyaknya Rp 250 miliar.

Selain BJB, sudah ada dua BPD lainnya yang menyatakan diri sebagai jangkar (anchor) atau induk KUB. Yakni, Bank Jawa Timur (Bank Jatim), dan Bank Banten. Adapun PT Bank Pembangunan Daetah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim saat ini sedang menjajaki BPD NTB Syariah.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengatakan bahwa pihaknya akan mengakuisisi sebanyak 100 miliar saham Bank NTB Syariah untuk tahap awal. Yang terbaru, proses tersebut sedang memasuki tahap due diligence. Ia menjabarkan tahapan itu meliputi, Pembentukan Tim; Pengkinian SOP; Pemilihan Konsultan Independen yang meliputi KJPP, KAP, dan Konsultan Hukum.

“Selain hal tersebut akan ada penandatangan Shareholder Aggrement dan selanjutnya permohonan ijin KUB ke OJK,” paparnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu, dikutip Senin (3/7/2023).

Pekan lalu, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) atau Bank Banten menyampaikan lewat keterbukaan informasi, bahwa bank berupaya memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun dengan melalui skema KUB. Berdasarkan laporan keuangan bank per kuartal I-2023, modal intinya tercatat sebesar Rp1,19 triliun, tidak sampai setengah dari ketentuan minimum.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEKS yang diadakan pada 2 Desember 2022 lalu telah menyepakati rencana untuk melaksanakan skema KUB. Tetapi, Bank Banten belum membeberkan bank mana yang akan menjadi bank induk dalam pelaksanaan skema tersebut.

“Untuk saat ini kami belum dapat menyebutkan dengan siapa Bank Banten akan melakukan KUB karena kami terikat dengan non-discluse agreement,” tulis manajemen bank dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (3/7/2023).

Berdasarkan laporan keuangan triwulanan bank per Maret 2023, berikut daftar BPD beserta besaran modal intinya yang belum memenuhi ketentuan minimum Rp3 triliun.

1. Bank SulutGo (Rp1,64 triliun)

2. Bank Maluku Malut (Rp1,61 triliun)

3. Bank Sultra (Rp1,43 triliun)

4. Bank Sulteng (Rp1,28 triliun)

5. Bank NTT (Rp2,12 triliun)

6. Bank NTB Syariah (Rp1,56 triliun)

7. Bank Kalteng (Rp2,36 triliun)

8. Bank Kalsel (Rp2,27 triliun)

9. Bank Banten (Rp1,19 triliun)

10. Bank Lampung (Rp1,18 triliun)

11. Bank Bengkulu (Rp1,19 triliun)

12. Bank Jambi (Rp2,21 triliun)

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Demo Nasabah AJB Bumiputera Tolak Pemotongan Nilai Manfaat

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts