5 Normalisasi OJK di Bursa Saham, ARB Hingga Jam Perdagangan

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memperpanjang kebijakan relaksasi di pasar modal yang berakhir pada 31 Maret 2023. Artinya, pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di pasar modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum pandemi.

Read More

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi mengatakan, kebijakan normalisasi secara bertahap dilakukan seiring dengan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, serta telah dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah sehingga tidak menghalangi mobilitas masyarakat.

“Kita ke arah normalisasi secara bertahap,” kata Inarno kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/3).

Sementara, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy mengatakan, terkait aturan teknis dari surat OJK, seperti sasi jam perdagangan dan ARB masih akan dibahas di tingkat internal.

“Teknisnya masih dibahas internal, nanti akan kami umumkan,” ungkapnya.

Setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan di dalam POJK Kebijakan Covid-19, maka pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di pasar modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(tanpa relaksasi).

Sebagaimana kondisi sebelum pandemi Covid-19, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut.

1. Kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

2. Kebijakan trading halt selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami penurunan mencapai 5% agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan bursa efek yang berlaku.

3. Kebijakan asymmetric auto rejection bawah agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

4. Kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.

“Bertahap kan. Terus jam jam perdagabgan normal mengikuti jam kliring BI,” kata Inarno kepada CNBC Indonesia.

5. Kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi Emiten atau Perusahaan Publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama 7 bulan, akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebelum tanggal 31 Maret 2023.

Adapun untuk memitigasi dampak dari penerapan normalisasi kebijakan dimaksud, maka pelaksanaannya dapat memperhatikan frequently asked questions (FAQ) sebagaimana terlampir dan dilakukan komunikasi dengan para pelaku pasar sebaik-baiknya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


OJK Akui Pasar Modal RI Tak Kebal Gejolak Ekonomi Global

(rc/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts