Ada 4 Emiten Bank Masuk Papan Pemantauan Khusus


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 4 emiten bank mendapatkan notasi khusus dari Bursa Efek Indonesia. Sebelumnya bank yang telah mendapatkan notasi khusus dari adalah PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS).

Kini PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW) dan PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS) juga mendapatkan “tato” serupa.

Keempat emiten bank tersebut mendapatkan notasi X, yaitu perusahaan tercatat masuk dalam papan pemantauan khusus.

Sebagai informasi, BEI pada akhir Desember 2018 merilis notasi khusus untuk mengetahui kondisi suatu emiten.

Sementara itu, papan pemantauan khusus merupakan papan pencatatan di Bursa untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X. Perusahaan Tercatat yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus akan dikenakan Notasi Khusus di Kode Perusahaan Tercatat, yaitu notasi X.

Salah satu kriteria perusahaan tercatat yang masuk dalam papan pencatatan khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI.

Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut yaitu, jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat, serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.

Selain itu, saham yang masuk ke papan pemantauan khusus juga berarti harga saham perusahaan terancam dapat turun hingga mentok di Rp 1 per unit.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


OJK Batasi Dividen Bank, Investor Bisa Untung Atau Buntung?

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts