Anggota KPPS Banyak Tumbang, Bos Asuransi Jiwa Bilang Gini


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sebanyak 57 petugas pemilu 2024 meninggal dunia pada 10-17 Februari 2024. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pun mendorong agar proteksi kepada petugas pemilu bisa diperhatikan.

Dari total 57 petugas tersebut, 29 diantaranya adalah petugas KPPS, 10 Linmas, 9 saksi, 6 petugas, 2 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 1 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, pengurus Pemilu termasuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mesti terlindungi mengingat beban kerja yang berat.

“Kami sungguh berharap bahwa petugas KPPS bisa dapat perhatian karena mereka sudah dapat waktu, tenaga, pikiran, jadi harusnya dapat benefit itu,” ungkap Budi dalam Konferensi Pers AAJI, pada Selasa, (27/2/2024).

Meski demikian, AAJI tidak memiliki data terkait apakah ada anggotanya yang mendapat penugasan untuk mempersiapkan asuransi bagi anggota KPPS.

“Terkait kemungin ada satu dua anggota kami yang dapat amanah itu, kami tidak masuk sejauh itu datanya,” ujarnya.

Sebagai informasi, santunan kecelakaan kerja yang akan diterima petugas KPPS dan Badan ad hoc pemilu lain diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 tahun 2023. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang

Luka berat: Rp 16.500.000 per orang

Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Hasil Investasi Asuransi 2024 Diprediksi Naik, Ini Alasannya

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts