Bank Jatim Mau ‘Caplok’ BPD NTB Syariah, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten perbankan daerah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim tengah menjajaki Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah. Aksi ini sebagai wujud skema kelompok usaha bersama (KUB) terhadap beberapa BPD guna memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Read More

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengatakan bahwa pihaknya akan mengakuisisi sebanyak 100 miliar saham Bank NTB Syariah untuk tahap awal. Saat ini, proses ini sedang memasuki tahap due diligence.

“Terkait rencana KUB Bank Jatim dengan Bank NTB Syariah, proses saat ini adalah tahap Due Delligence dimana proses tersebut dilakukan untuk memperoleh ijin dari OJK,” ujar Busrul saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (12/5/2023).

Ia menjabarkan tahapan itu meliputi, Pembentukan Tim; Pengkinian SOP; Pemilihan Konsultan Independen yang meliputi KJPP, KAP, dan Konsultan Hukum.

“Selain hal tersebut akan ada penandatangan Shareholder Aggrement dan selanjutnya permohonan ijin KUB ke OJK,” paparnya.

Saat ini, OJK memang tengah mendorong skema KUB terhadap beberapa BPD yang belum memenuhi ketentuan inti modal Rp3 triliun. Meskipun tenggat waktu pemenuhan modal ini masih sampai akhir tahun 2024 nanti.

Hingga Desember 2022 lalu, ada 12 BPD yang belum memenuhi modal inti. Antara lain, BPD Bengkulu, BPD Banten, BPD NTB Syariah, BPD Sulawesi Tenggara, BPD Maluku, BPD Sulawesi Utara Gorontalo, BPD Kalimantan Tengah, BPD Jambi, BPD NTT, BPD Kalimantan Selatan, dan BPD DIY.

Sudah ada tiga BPD yang menyatakan diri sebagai jangkar (anchor) atau induk KUB. Ada Bank BJB, Bank Jawa Timur (Bank Jatim), dan Bank Banten.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Bank Sumut Buka Lowongan Dirut, Minat?

(Zefanya Aprilia/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts