Begini Cara Bisnis Pinjol Ilegal Peras Duit Warga RI

Jakarta, CNBC Indonesia – Pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjamur di Indonesia, meski risiko gagal bayar sangat tinggi. 

Read More

Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya mengatakan pinjol ilegal memiliki orientasi berbeda dalam mengambil keuntungan dengan perusahaan peer to peer (P2P) lending legal. Pinjol ilegal cenderung berfokus pada penyaluran uang dan tidak terlalu memedulikan kredit macet.

Padahal, jika dilihat, Pinjol ilegal yang menawarkan bunga tinggi malah semakin banyak gagal bayar. Secara umum, pinjol ilegal bisa menuntut bunga 1% sehari.

“Tapi game mereka bukan gagal bayar itu. Kenapa? karena dari yang bayar itu masih bisa untung, jadi gamenya penyaluran. karena mereka masih bisa dapat uang dari penyaluran. Itu kan marginnya besar kan, di-deploy [disalurkan] lagi,” ungkap Ronald pada Konferensi Pers Bulan Fintech Nasional 2023 di Jakarta, Rabu, (1/11/2023).

Selain perbedaan strategi bisnis, oknum pinjol ilegal juga memanfaatkan kebiasaan warga Indonesia yang literasinya rendah dan konsumtif. Ronald pun mengatakan, kebanyakan perusahaan pinjol ilegal yang memanfaatkan celah ini dibacking oleh perusahaan China.

“Dana dari China sangat happy kalau ke Indonesia, karena kita populasi banyak, literasi rendah, tapi konsumtif,” kata dia.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mengumumkan menemukan 243 entitas dan 45 konten pinjaman online di website, aplikasi dan media sosial. Semua temuan itu ditemukan selama bulan Agustus 2023 lalu.

Sementara itu, Satgas pun telah memblokir 7.200 entitas keuangan ilegal yang ditemukan selama periode tersebut, dikutip dari keterangan resmi Satgas PAKI, Rabu (4/10/2023). Bukan hanya pinjol ilegal, 7.200 entitas tersebut juga termasuk 1.196 entitas investasi ilegal dan juga 251 entitas gadai ilegal.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Warga RI Ogah Bayar, Cek Daftar Terbaru Pinjol Ilegal

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts