Belajar Dari Budi Said, Jangan Gampang Tergiur Diskon Emas


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Banyaknya kasus penipuan yang berkedok investasi emas membuat kita harus semakin hati-hati dan tidak mudah percaya.

Semua orang tahu, investasi emas adalah investasi yang terbilang cukup sederhana dan mudah untuk dimulai kapan saja.Tapi jangan salah, Anda tetap harus waspada sama aksi penipuan yang mengatasnamakan investasi ini.

Belakangan, kasus penipuan yang menyedot perhatian publik adalah penjualan emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kepada salah satu crazy rich asal Surabaya, Budi Said.

Kasus bermula ketika sekitar bulan April sampai dengan Desember 2018. Ketika itu, Budi Said berhubungan dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dalam rangka jual-beli emas Antam.

Menurut Budi Said dirinya mendapatkan tawaran dari Eksi Anggraeni untuk membeli emas Antam dengan harga diskon dan penyerahan dilakukan 12 hari kerja. Faktanya, di Antam tidak pernah ada harga diskon, dan harga jual emas Antam setiap hari di publish secara terbuka di website resmi mereka, www.logammulia.com dan penyerahan dilakukan pada hari yang sama (cash and carry).

Berdasarkan “klaim” adanya harga diskon tersebut, menurut Budi Said pihak Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto masih kekurangan penyerahan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg emas.

Budi Said kemudian melaporkan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap dirinya dan diputus dalam Putusan Pidana No. 2576/Pid.B/2019/PN.Sby tertanggal 5 Desember 2019 dan Putusan Pidana No. 2658/Pid.B/2019/PN.Sby tertanggal 10 Desember 2019.

Dalam putusan pidana tersebut kita belajar jika penawaran pembelian emas dengan harga diskon itu tidak pernah ada. Karena sifat emas sendiri merupakan barang likuid yang mudah dijual kapan pun, serta harganya memiliki standar acuan resmi yang transparan.

“Jadi jika emas dijual di bawah harga pasar pastinya akan merugikan pemiliknya, dalam kasus ini Antam, jika itu terjadi maka akan terjadi kerugian negara dan melanggar aturan. Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah mencatatkan sahamnya di pasar modal Indonesia, Antam sangat menjunjung tinggi asas transparansi dan manajemen risiko yang baik,” ungkap Ayyi Achmad Hidayah, Financial Expert CNBC Indonesia.

Belakangan kemudian Antam menemukan fakta-fakta bahwa terdapat perbuatan Eksi Anggraeni Memberikan barang-barang berupa mobil, emas, uang tunai (Rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dengan mempergunakan uang yang diberikan dari Budi Said (sebagaimana dalam Putusan Pidana No. 2658/Pid.B/2019/PN.Sby), dan telah menjadi kasus Tipikor yang saat ini sedang disidangkan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Tak hanya kasus Budi Said, modus-modus penipuan investasi emas juga marak terjadi di Indonesia. Pada Maret 2022, seseorang bernama Budi Hermanto diadili di Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus penipuan emas berskema ponzi, dengan kerugian Rp 1 triliun.

Dirangkum dari berbagai sumber, ada beberapa kasus penipuan investasi emas yang viral dan menghentak khalayak ramai. Beberapa diantaranya seperti:

1. Kasus CV Kebun Emas

Tepat pada Juli 2017, dua orang pelaku penipuan investasi emas berhasil dibekuk Kepolisian Surakarta. Kedua pelaku menawarkan investasi emas batangan ke calon investor dengan keuntungan lima persen per bulan.

Mereka beraksi lewat seminar dan mengatasnamakan CV Kebun Emas Indonesia. Investor diminta menyetorkan dana, dan dana tersebut digunakan untuk memberikan bunga ke investor lama.

Menurut laporan, para pelaku berhasil meraup dana sebesar Rp 2 miliar. Total investor yang menjadi korban atas penipuan ini mencapai 61 orang.

2. Kasus GTI Syariah

PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) awalnya memperdagangkan emas, namun akhirnya mereka mengumumkan bahwa mereka sudah berubah jadi perusahaan investasi syariah pada 2011. Hebatnya, mereka berhasil dapat label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

PT GTI Syariah menjanjikan para nasabah mendapat bunga tetap 4,5% tiap bulan saat kontrak emas dicarikan kembali oleh perusahaan tersebut.

Kabarnya jumlah dana nasabah yang berhasil mereka gelapkan mencapai Rp 10 triliun. Dan setelah dilakukan penelusuran, perusahaan ini ternyata didirikan oleh warga Malaysia bernama Ong Han Cun.

Dalam iklan GTIS yang muncul tahun 2012, mereka mengatakan, “Udah gak zaman investasi emas hanya mengandalkan fluktuasi harga. Pertahankan nilai uang Anda. Nikmati kepastian keuntungan setiap bulan cashback 2 % dengan pembelian emas batangan di PT GTI.”

Aturan main investasi GTIS adalah investor diminta membayar dulu sebelum emasnya dikirim seminggu kemudian. Dan saat ingin menjual emas ke GTIS, uang hasil penjualan emasnya pun dicairkan dalam jangka waktu satu minggu.

3. Virgin Gold Mining Corporation

Kalau ini adalah investasi berkedok tambang emas, bukan emas batangan atau digital.

Virgin Gold Mining Corporation alias VGMC adalah perusahaan yang berbasis di London, Inggris. menurut laporan Detik.com pada 2017, mereka menawarkan sebuah investasi saham tambang emas yang keuntungannya mencapai 10-20 persen tiap bulan.

Di tahun 2013, sempat tersiar kabar seorang investor mengaku telah berinvestasi di perusahaan itu sejak tahun 2010. Di tahun pertama, investasinya masih lancar, tapi pada 2012 mulai muncul masalah dan kabarnya dia sudah rugi Rp 2,5 miliar.

Korban mengaku membeli 170 lembar saham yang harga perlembarnya Rp 15 juta. Agen yang menawarkan investasinya juga menghilang. Belum lagi korban pun tidak pernah tahu di mana alamat kantor VGMC, karena dirinya selalu bertemu dengan sang agen di hotel berbintang.

Jika diperhatikan lebih lanjut, keuntungan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan penyelenggara investasi bodong itu besarannya luar biasa.

Patut diketahui bahwa emas merupakan aset investasi riil (nyata), yang tidak memiliki underlying. Emas juga bukan instrumen berbasis utang seperti obligasi, sukuk, P2P lending atau simpanan layaknya deposito yang bisa memberikan imbal hasil tetap untuk pemiliknya.

“Ketika ada entitas yang berani menawarkan imbal hasil tinggi ataupun harga diskon untuk investasi emas, maka hal itu patut dicurigai,” jelas Ayyi.

Belajar dari kasus Budi Said dan lainnya, ada baiknya bagi Anda buat menyambangi kantor perusahaan investasi yang bersangkutan untuk memastikan kalau perusahaan itu memang ada. Bila perusahaan itu bergerak di bidang emas digital, maka lakukan pengecekan izin perusahaan itu ke situs Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas, Antam Akan Bayar Pakai Ini

(Tim Redaksi/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts