Bisa Bikin Candu, OJK Bongkar Modus & Jebakan Judi Online


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, masih banyak temuan rekening masyarakat yang disalahgunakan menjadi rekening depo judi online. Pada akhir tahun 2023, Satgas PASTI telah menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari mengatakan, banyak masyarakat yang telah terlanjur terdorong untuk mengakses situs judi online, beberapa modus yang ditemukan dan telah diberitakan adalah penipuan demo slot gratis memberikan fantasi bahwa akun slot seakan-akan berisi sejumlah uang dalam jumlah besar.

“Padahal iming-iming itu bersifat fiktif, tak dapat diuangkan, dan hanya untuk menggugah ketertarikan pengguna. Hal yang sama, juga berlaku untuk bonus deposit. Angka-angka fantasi itu mendorong peserta untuk mengikuti permainan dan terus melakukan deposit,” jelasnya, Kamis (11/1).

Terdapat begitu banyak modus penawaran judi online yang semakin sering muncul di media social seperto platform Instagram, Facebook, Twitter/X, Tiktok, dan lain-lain. Beberapa contoh modus penawaran yang menipu antara lain situs judi memakai modus website cerita dongeng anak-anak, metode clickbait dengan menggunakan model iklan wanita/pria yang menarik namun ternyata terang-terangan mempromosikan judi online.

Wanita yang akrab disapa Kiki Ini menjelaskan, pada dasarnya, pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan oleh OJK tidak spesifik berkaitan langsung dengan penanganan pemberantasan judi online.

“Sesuai UU KUHP Pasal 303, perjudian tergolong pidana umum, sedangkan menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kewenangan dan focal point permasalahan judi online berada pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” sebutnya.

Namun, Kiki mengatakan, Kominfo telah meminta dukungan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening bank terkait judi online.

“Terkait hal ini, sesuai dengan kewenangan OJK, maka OJK telah menindaklanjuti permintaan blokir rekening bank sebagaimana yang dimintakan Kominfo,” ungkapnya.

Hal dimaksud sejalan dengan komitmen OJK untuk menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dan sektor keuangan lainnya dari kegiatan kejahatan seperti halnya dalam memfasilitasi judi online.

Ke depannya, OJK akan terus berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan social, di antaranya, melalui forum Satgas PASTI.

Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

Terkait penanganan judi online, kata Kiki, secara prinsip akar masalah (entry point) – nya berada pada penanganan iklan judi online yang merajalela yang juga merupakan ranah kewenangan Kominfo.

Adapun langkah yang disiapkan OJK untuk tahun ini tentunya akan semakin mengintensifkan penanganan yang telah berlangsung efektif di sepanjang tahun 2023, khususnya melalui pemblokiran rekening judi online di sektor perbankan.

Dari masing-masing sektor Keuangan juga ke depannya sudah terdapat upaya untuk memperkuat pencegahan pemanfaatan produk/layanan Keuangan pada sektor tersebut untuk memfasilitasi tindak pidana judi online tersebut.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Judi Online Bikin Rugi Rp 27 T, Bank Ini Siap Blokir Rekening

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts