Bunga Pinjol Mau Ditekan Jadi 0,1% per Hari, Asosiasi Teriak

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan terkait batasan bunga yang boleh dibebankan pelaksana peer to peer (p2p) lending atau pinjaman online (pinjol). Besaran bunga pinjol nantinya akan dibatasi lebih rendah.

Read More

Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya membeberkan, diskusi tentang Surat Edaran (SE) soal batasan bunga p2p lending ini masih dalam pembahasan antara OJK, industri, hingga beberapa pihak lainnya.

Meski industri fintech syariah tidak terlalu terpengaruh terkait prahara bunga pinjol ini karena mereka tidak menetapkan bunga, namun, pihaknya tetap dilibatkan dalam penyusunan SE ini. Dalam diskusi tersebut, para pelaku fintech merasa penurunan ini akan memberatkan industri.

“Padahal teman-teman di asosiasi penyelenggaran yang resmi konsern, ini sudah cukup tipis marginnya. Terkesan besar ya, 0,4% per hari jadi kalau sebulan 12%, terkesan besar. Padahal kan biaya akusisi juga besar, tanda tangan digital juga besar. Jadi itu hal-hal yang harus berimbang,” ungkap Ronald saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu, (1/11/2023).

Ronald mengatakan, saat ini para perusahaan fintech bersama OJK tengah menyusun strategi bagaimana pembatasan manfaat ekonomi tersebut tidak memberatkan masyarakat.

“Di asosiasi mungkin beberapa tahun ke depan akan ada penyesuaian, sebelumnya, bunga pinjol dibatasi 0,8% per hari dululunya sekarang 0,4%, banyak yang mendorong 0,1%, banyak yang tidak sanggup,” tutur dia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan pihaknya saat ini sedang menyusun Surat Edaran (SE) peer-to-peer (P2P) lending.

“[SE Pinjol] masih diselaraskan dephum dan akan diluncurkan Desember [2023],” ujar Agusman dalam RDK OJK Senin (30/10).

Lebih lanjut Agusman menyebut batasan bunga yang diterapkan akan lebih rendah. Dirinya juga menjelaskan telah mempertimbangkan titik keseimbangan antara pihak terkait sehingga konsumen tidak tercekik dan industri dapat tumbuh.

Sebelumnya, persolan bunga pinjol mencuat kala viral di media sosial terkait tuduhan bunga tinggi dan proses penagihan utang oleh pinjol membuat nasabah bunuh diri.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Bikin Kaget! Kredit Macet Pinjol RI Paling Gede di Daerah Ini

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts