Bursa Kripto Tengah Urus Izin 29 Calon Pedagang Kripto


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Usai ditunjuk sebagai penyelenggara bursa kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) terus melaksanakan proses penyempurnaan bursa kripto di Indonesia.

Presiden Direktur CFX Subani mengatakan, saat ini Bursa Kripto tengah dalam proses Cek Fisik para pedagang. Pihaknya tengah memberikan perizinan pada Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) ke PFAK.

“Proses ini membutuhkan waktu karena terdapat 29 CPFAK dan 3 non CPFAK yang perlu melalui tahap yang sama. Setelah proses ini selesai, kita akan segera menerbitkan PFAK bagi pedagang yang sudah memenuhi seluruh persyaratan,” jelas Subani dalam keterangan resmi, Senin, (18/12/2023).

Subani mengatakan, Bursa Kripto hadir untuk memberikan pengawasan dan pengamanan perdagangan untuk menyediakan perlindungan serta kenyamanan investor aset kripto. Dalam mekanismenya, perdagangan aset kripto tetap terjadi pada masing-masing pedagang, bursa berperan untuk mengawasi seluruh transaksi yang terjadi.

“Kami sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO) yakni terdiri dari Bursa, Kliring, dan Depository akan memastikan seluruh operasional pedagang kripto berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” tutur Subani.

Lebih dari itu, Subani turut mengungkapkan pentingnya transparansi dalam proses pengawasan Bursa Kripto terhadap para pedagang.

“Transparansi ini termasuk keseluruhan proses jual-beli yang terjadi di setiap pedagang. Mulai dari prosedur Know Your Customer (KYC) saat pendaftaran, transaksi harian, hingga pendanaan. Sehingga diharapkan setiap pedagang juga kooperatif dalam hal ini, agar Bursa Kripto dapat memonitor setiap operasional yang terjadi dengan lancar dan investor pun bisa lebih aman dan nyaman dalam berinvestasi,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Bappebti menetapkan PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai pengelola bursa kripto, sesuai dengan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.

Kemudian, Bappebti menetapkan PT Kliring Berjangka sebagai Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, sesuai dengan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.

Selain itu, Bappebti menetapkan PT Tennet Depository sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Pemerintah Segera Luncurkan Peraturan Bursa Kripto Tahun Ini

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts