Dalam 4 Bulan Ada 9 Bank Bangkrut, Ini Daftarnya

Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Memasuki empat bulan pertama tahun 2024, 9 bank perekonomian rakyat (BPR) telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah itu sudah di batas atas rata-rata jumlah bank jatuh setiap tahunnya menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6–7 BPR jatuh. Utamanya, bank-bank yang jatuh itu disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.

“Ya nggak apa-apa, uang kita cukup, uang kita banyak sekali [untuk membayar klaim simpanan]. Kalau BPR [jatuh], ya itu utamanya adalah karena mismanagement, ya diambil lah dimainkan sama pemiliknya itu utamanya,” katanya beberapa waktu lalu, dikutip Senin (25/3/2024).

Sementara itu, LPS telah mengalokasikan anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR tahun ini. Lantas, kemungkinan masih ada sekitar 3 BPR lagi yang akan ditutup.

Namun begitu, Purbaya mengatakan itu tergantung dengan keadaan, bisa saja lebih sedikit atau banyak yang akan jatuh. Belum lagi, ada program konsolidasi BPR dari OJK.

“Di anggaran kita 5 lagi, kita dianggarkan kan 12 [BPR] karena dari tahun ke tahun biasanya 7-8 per tahun. Ini ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada,” ujar Purbaya usai Rapat Kerja Komisi XI dengan Ketua DK LPS, Selasa (26/3/2024).

Lantas, apa saja BPR yang bangkrut sepanjang tahun ini?

BPR Wijaya Kusuma

BPR yang terletak di Madiun itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024. Hal itu disebabkan karena bank itu tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.

BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

BPRS yang terletak di Mojokerto itu dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024. Kondisi BPRS Mojo Artho sebelum ditutup telah masuk daftar pasien LPS dan kondisinya status terus memburuk karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

BPR Usaha Madani Karya Mulia

BPR yang terletak di Surakarta itu dicabut izinnya oleh OJK pada 5 Februari 2024, setelah gagal melakukan para pengurus dan pemegang saham gagal untuk melakukan penyehatan.

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

BPR yang terletak di Sidoarjo, Jawa Timur ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada 16 Februari 2024.

BPR Purworejo

Berada di Purworejo, Jawa Tengah, BPR Purworejo dicabut izinnya oleh OJK sejak 20 Februari 2024.

BPR EDC Cash

BPR yang bertempatan di Tangerang Banten itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 27 Februari 2024.

BPR Aceh Utara

BPR Aceh Utara dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024. Sebelumnya, BPR itu telah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024. Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan ini disebabkan karena kondisi keuangan BPR Aceh Utara kian memburuk dan tidak mampu disehatkan kembali oleh pemiliknya.

BPR Aceh Utara saat ini menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024. LPS kemudian mengambil alih kepengurusan BPR Aceh Utara dengan mempersiapkan berbagai opsi penanganan bank.

PT BPR Sembilan Mutiara

OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.

Dijelaskan pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

PT BPR Bali Artha Anugrah

BPR Bali Artha Anugrah terletak di Denpasar, Bali. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah, dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 April 2024.

Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Bank Bangkrut Makin Banyak, BPR Susut 96 & NPL Bengkak

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts