Data Korban Wanaartha Digembok, Tim Likuidasi Minta Dibuka

Jakarta, CNBC Indonesia – Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL/Wanaartha Life) tengah mengupayakan permohonan pembukaan data nasabah Wanaartha ke Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Read More

Ketua Tim Likuidasi Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya membutuhkan data di server Wanaartha yang saat ini sudah diblokir Bareskrim untuk kepentingan validasi dan audit data tagihan polis peserta proses likuidasi.

“Kami sudah surati Bareskrim untuk dapat diberikan akses atau salinan datanya. Alternatifnya, kami juga sudah minta OJK untuk menyediakan data back up,” ungkap Harvardy kepada CNBC Indonesia, Senin, (17/4/2023).

Menurut penjelasan Harvardy, OJK diketahui pernah mendapatkan salinan data yang digandakan dari server WAL ketika melakukan pemeriksaan terhadap WAL tahun 2021 yang lalu.

“Kami sedang meminta data tersebut dari OJK, paralel juga mengupayakan akses langsung ke server atau meminjam (pinjam pakai) salinan data server dari Bareskrim,” kata dia.

Hingga kini, Harvardy mengatakan, pihaknya belum mendapat tanggapan dari perwakilan Bareskrim. Sementara, proses verifikasi masih berjalan

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan adanya kendala akses data nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang menghambat proses likuidasi dan pembayaran polis gagal bayar.

Diketahui, kini tim likuidator tidak bisa memvalidasi data para pemegang polis karena data utama masih diblokir oleh Bareskrim. Disinyalir, pemblokiran ini terjadi ketika adanya penetapan 7 tersangka pada Agustus 2022 lalu.

Kepala departemen pengawasan dana pensiun dan pengawasan khusus IKNB Mochammad Muchlasin menjelaskan, OJK telah membahas permasalahan kendala akses terhadap data yang ada di server PT WAL dengan Tim Likuidasi (TL) dan kuasa hukum pemegang saham.

“Akan diusahakan upaya maksimal oleh TL untuk dapat mengakses data melalui permohonan pinjam pakai kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Muchlasin, secara tertulis kepada CNBC Indonesia, Senin, (17/4/2023).

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Berkaca dari Wanaartha, OJK Kaji Produk Asuransi Saving Plan

(Mentari Puspadini/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts