Digugat PTUN Oleh Minna Padi, Begini Respons OJK


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Minna Padi Aset Manajamen telah melayangkan gugatan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Utara pada 4 Maret 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi membenarkan hal tersebut. Gugatan tersebut terkait dengan sanksi administrasi berupa denda kepda Minna Padi Aset Manajemen.

“Benar, saat ini OJK sedang menangani beberapa perkara tata usaha di PTUN, terkait dengan itu, dimana penggugat melawan Dewan Komisioner OJK dengan objek terkait sanksi adminstrasi berupa denda dan perintah tertulis pada PT Minna Padi Aset Menejement,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/4).

Inarno mengungkapkan, pengenaan sanksi tersebut karena Minna Padi Aset Manajement telah melanggar Undang-Undang pasar modal. “Tentunya gugatan tersebut OJK akan mengikuti proses hukum yang dilakukan,” imbuhnya.

Meski demikian, surat dengan nomor perkara 83/G/2024/PTUN.JKT tersebut belum diketahui secara pasti persoalan gugatan apa yang dilayangkan oleh perusahaan.

Namun, jika ditelisik ke belakang, pada 21 November 2019, OJK melakukan pembubaran atau likuidasi terhadap 6 (enam) reksa dana milik Minna Padi Aset Manajemen, dengan dana kelola mencapai Rp6 triliun. Perintah itu efektif mesti dilakukan oleh Minna Padi Aset Manajemen hingga 18 Februari 2020 atau 60 hari sejak pengumuman.

Sebagai informasi, OJK telah melayangkan sanksi administratif kepada Minna Padi Aset Manajemen pada 25 Desember 2023, setelah melaksanakan pemeriksaan, perusahaan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Disebutkan, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp925.000.000 dan Perintah Tertulis untuk melakukan pembubaran/likuidasi atas Reksa Dana Pringgondani Saham, Reksa Dana Pasopati Saham, Reksa Dana Amanah Saham Syariah, Reksa Dana Property Plus, Reksa Dana Keraton II, dan Reksa Dana Hastinapura Saham dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

Terhadap Sdr. Djajadi selaku Direktur Utama PT MPAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp200.000.000,00 karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT MPAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud.

Terhadap Sdr. Edi Suwarno selaku Pemegang Saham PT MPAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp200.000.000 dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun, karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT MPAM melakukan pelanggaran.

Terhadap Sdr. Eveline Listijosuputro selaku Komisaris PT MPAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp100.000.000, Sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi, dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun, karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT MPAM melakukan pelanggaran.

Terhadap Sdr. Budi Wihartanto selaku Direktur Investasi PT MPAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp100.000.000 karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT MPAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf c di atas.

Terhadap Sdr. Henry Kurniawan Latief dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp100.000.000 karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT MPAM melakukan pelanggaran.

Terhadap tenaga pemasar PT MPAM, OJK mengenakan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis di antaranya, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp135.000.000,00 terhadap Sdr. Imelda Susanti, Sdr. Yuriaty Lionardi, dan Sdr. Ruth Anugerahwati karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT MPAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf b di atas dan karena memasarkan dan/atau menjual Reksa Dana dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkan.

Lalu, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 terhadap Sdr. Hendry Jaya Wiharta, Sdr. Billy Kwanada, Sdr. Carla Patricia, dan Sdr. Hamzah Pertama karena memasarkan dan/atau menjual Reksa Dana dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkan.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Potret Aktifitas Kontak 157 OJK saat Layani Pengaduan

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts