Dituntut Hukuman Mati, Hakim Justru Vonis Bentjok Nihil

Jakarta, CNBC Indonesia – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Read More

Alih-alih, mendapat hukuman mati, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro. Vonis nihil diberikan karena Benny sudah mendapat vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Menurut Majelis Hakim ada beberapa alasan mereka tidak sependapat dengan JPU, yaitu karena penuntut umum dianggap telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Selain itu, penuntut umum tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu.

“Perbuatan tindak pidana oleh terdakwa terjadi pada saat negara dalam situasi aman dan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan,” ungkap Eko Purwanto.

Yang dimaksud dengan bukan pengulangan menurut hakim adalah karen perkara Jiwasraya dan Asabri terjadi secara berbarengan. Sebelumnya, Benny terlibat dalam kasus korupsi di Jiwasraya terkait penempatan investasi. Benny sudah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, ada juga uang pengganti yang wajib dibayarkan keduanya senilai Rp 6,08 triliun

Namun, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana uang pengganti Rp 5,73 triliun dikabulkan.

“Menjatuhkan pindana tambahan Rp 5,73 triliun dengan perhitungan barang bukti 1.069 bidang tanah dan bangunan yang dirampas oleh negraa sebagai uang pengganti,” rinci Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023).

Uang pengganti ini, harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Untuk diketahui, Benny Tjokrosaputra terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi pada pidana primer I dan II. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan pidana nihil, karena Benny sudah dijatuhi hukuman atas kasus Jiwasraya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Tok! Bentjok Tak Dipidana Meski Kasus Asabri Rugikan Rp 22 T

(fys/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts