Ekonom Ingatkan Konsekuensi Aturan DHE

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui PP 36 Tahun 2023 mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) 30% di perbankan selama tiga bulan per 1 Agustus 2023.

Read More

Ekonom Bank Danamon Irman Faiz mengatakan PP DHE tersebut dinilai berpotensi meningkatkan hasil ekspor atau devisa di tengah gejolak ekonomi global. Meski begitu, Faiz mengingatkan sejumlah konsekuensi terkait aturan baru DHE, khususnya terkait penggunaan dolar yang harus dipakir dalam waktu minimal 3 bulan.

Selengkapnya saksikan dialog Bramudya Prabowo dengan Ekonom Bank Danamon Irman Faiz dalam segmen Market Focus di Program Closing Bell, Selasa (18/07/2023).

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts