Eks Direksi Kesangkut Kasus Dugaan Korupsi, Ini Reaksi Bos PT Timah


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Timah Tbk (TINS) angkat suara perihal kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat direksi PT Timah.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022 lalu.

Adapun tersangka dari kasus tersebut yakni eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan TINS Emil Emindra (EE/EML)

Menanggapi kasus tersebut, Direktur Utama TINS Ahmad Dani Virsal mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret mantan petinggi TINS itu secara psikologis mengganggu operasional perusahaan. Walaupun begitu, dia mengatakan secara praktik setelah diungkapkannya kasus tersebut, perusahaan merasa lebih aman.

“Ya secara psikologis tergantung, tapi secara praktik kita merasa lebih aman,” jawab Virsal saat ditanya apakah kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengganggu operasional perusahaan, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Virsal mengungkapkan, perusahaan merasa lebih aman lantaran terdapat aturan koridor yang membuat perusahaan ke depannya tidak akan mengulang kesalahan yang sama. Dia menyebut, hal itu sama seperti perusahaan membersihkan kesalahan yang lalu-lalu.

“Kan sudah ada aturan koridor, jadi jangan diulang kesalahan yang sama, kan gitu,” ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka, yakni sebagai berikut:

a. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

b. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

c, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)

d. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. tahun 2016 s/d 2021.

e. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. tahun 2017 s/d 2018.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Untuk tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EMLdi Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” kata Ketut dalam siaran persnya, Jumat (16/2/2024).

Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi dari perkara ini pada Jumat (15/3/2024).

Sebelum itu, pada Kamis (7/3/2024), Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (jampidsus) menetapkan 1 orang tersangka baru berinisial ALW.

ALW adalah Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk. Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice).

“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara ini,” ungkap Ketut.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Rp 33 M Duit Crazy Rich Helena Lim

(wia)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts