Heboh-Heboh Meikarta, Bank Nobu Rights Issue Jumbo! Buat Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia – Ditengah kehebohan soal Meikarta, PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) akan segera melakukan Penambahan Modal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) II dengan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 681,81 juta saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Jumlah tersebut setara dengan 12,90% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II.

Read More

Hak tersebut akan disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022.

Sesuai dengan rencana bisnis, perseroan berencana untuk melakukan pembelian gedung perkantoran dan memanfaatkannya secara efisien guna mendukung kegiatan usaha Perseroan.

Berdasarkan pernyataan dari PT Putera Mulia Indonesia (PMI) pada 8 Desember 2022, PMI akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sampai dengan sebanyak-banyaknya senilai Rp35 miliar atau setara dengan 59,12 juta saham, dan PMI tidak mengalihkan sisa HMETD yang dimiliki kepada pihak lain.

Adapun pemegang saham pengendali terakhir PMI adalah DR James Tjahaja Riady dengan kepemilikan sebesar 99,99%. Dalam hal terdapat sisa saham baru yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham lain akan dialokasikan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang melakukan pemesanan saham tambahan.

Setelah alokasi pemesanan saham tambahan masih terdapat sisa saham, maka pembeli siaga pada PMHMETD II ini yang akan melaksanakan kewajiban penyetorannya untuk mengambil bagian atas sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD. PT Star Pacific Tbk (LPLI), yang akan melakukan penyetoran dalam bentuk selain uang (inbreng) pada saat pelaksanaan PMHMETD II dengan aset berupa Gedung Graha Lippo, Jl. Boulevard Diponegoro No. 101, Lippo Village, Kelapa Dua, Tangerang, Banten (Aset LPLI), senilai Rp 368 miliar.

Setelah pelaksanaan HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD dan penyetoran oleh pembeli siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.

Bahwa rencana pembelian aset LPLI akan dibayar dengan cara tunai dan/atau inbreng dengan menggunakan dana hasil PMHMETD II Perseroan (Rencana Inbreng).

Bahwa Rencana Inbreng merupakan transaksi Afiliasi bagi Perseroan, namun bukan transaksi benturan kepentingan dan tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/04/2020”).

Bahwa sebagian dari ruangan di aset LPLI setelah terlaksananya Inbreng akan disewakan oleh perseroan kepada LPLI atau rencana transaksi Sewa. Bahwa rencana transaksi sewa merupakan transaksi afiliasi namun bukan transaksi benturan kepentingan dan tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud POJK 42/04/2020.

Bahwa rencana inbreng dan rencana transkasi sewa baru dapat dilaksanakan apabila Rencana PMHMETD II mendapat persetujuan dari RUPS Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 20 Desember 2022. Bahwa rencana PMHMETD II, Rencana Inbreng, dan Rencana Transaksi Sewa selanjutnya disebut rencana transaksi.

Selain itu, rencana inbreng dan rencana transaksi sewa merupakan transaksi material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/04/2020, karena nilainya sebesar 21,02% dari ekuitas Perseroan sebesar Rp 1,78 triliun pada tanggal 30 September 2022, yang mana rencana transaksi tersebut merupakan satu rangkaian dengan PMHMETD II Perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b POJK 17/04/2020 dan pasal 2 Huruf b POJK 42/04/2020.

Seluruh dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMHMETD II ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya- biaya, ongkos-ongkos dan pengeluaran-pengeluaran lainnya, akan digunakan untuk modal kerja berupa penyaluran kredit kepada nasabah, dengan nilai sebanyak- banyaknya Rp 35 miliar.

Kemudian, untuk pembelian Aset yang dimiliki oleh LPLI berupa Gedung Graha Lippo, Jl. Boulevard Diponegoro No.101 Curug Neglasari Tangerang Banten, Klp. Dua, Kec. Klp. Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan nilai sebesar Rp 368 miliar.

Perseroan akan memanfaatkan Gedung Graha Lippo dengan optimal secara bertahap untuk beberapa fungsi strategis diantaranya, pengembangan bianis dan pendukungnya
sebagai tempat dimana unit-unit pengembangan bisnis (terutama bisnis digital).

Diantaranya, Kantor Cabang Utama, Sentra Layanan Korporasi & Komersial, Telesales, Digital Sales, Kredit UKM & Komersial, Retail Banking, Wealth Management, dan Treasury, termasuk ruang demo produk digital, UKM Ecosystem Center (Edukasi & Literasi) dan unit pendukung bisnis yaitu Digital KUR Processing, Loan Management System, Central Credit & Collection, dan Central Operation.

Serta, unit non bisnis, tata kelola dan manajemen perseroan sebagai tempat dimana unit-unit non bisnis dan tata kelola berada seperti Corporate Communication, Branch Network, Compliance, Risk Management, Legal, Finance, General Service, Corporate Planning, dan HRD.

Selain itu juga menjadi tempat keberadaan Manajemen Perseroan, yaitu Dewan Komisaris, Direksi dan Komite-komite, dan para pejabat 1 tingkat di bawah Direks.

Dengan demikian mengacu kepada hal tersebut di atas, maka Perseroan dapat memastikan bahwa aset LPLI dapat dibayarkan dalam bentuk tunai dan/atau inbreng dengan aset LPLI.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Nambah Modal, 15 Bank Aman Dari Likuidasi! Ini Daftarnya

(rob/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts