Ini Alasan OJK Minta Banding Putusan PTUN Michael Steven Kresna Life


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan proses banding atas gugatan bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Michael Steven yang meminta pembatalan sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) Kresna Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan memori banding kepada hakim Pengadilan Tata USaha Negara (TUN) Jakarta. Dalam memori tersebut pun dijelaskan beberapa alasan keberatan OJK atas keputusan tersebut.

Ia mengatakan, Kresna Life sudah diberi waktu cukup untuk pemenuhan kewajiban. Ditambah lagi, proses pemberian sanksi sudah bertahap sejak 2019-2023.

“Pengenaan sanksi sampaik CIU pun telah dilakukan sesuai ketentuan berlaku,” tutur Ogi dalam Konferensi Pers hasil RDK Bulanan OJK, Selasa, (2/4/2024).

OJK pun melihat, program Subordinated Loan (SOL yang ditawarkan Kresna Life Sampai batas waktu ang ditentukan tidak sesuai ketentuan adanya akta notariil. Padalah, dokumen ini lah yang bisa melindungi pemegang polis dari risiko.

Ogi pun menyinggung adanya perbedaan perhitungan Risk Based Capital (RBC) antara OJK dan Kresna Life. Hal ini terjadi karena sesuai fakta di lapangan, ada perbedaan perhitungan terkait pencadangan.

“Karena di lapangan program Kalista ada garansi hasil investasi. Lalu, pembayaran klaim kresna sebesar Rp 1,4 triliun itu pun tidak ada bukti,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Bila melihat putusan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT, Penggugat dalam perkara ini adalah PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven.

Sementara tergugat adalah Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono. Bila penggugat menang, maka pencabutan izin Kresna Life bisa saja dibatalkan.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Potret Aktifitas Kontak 157 OJK saat Layani Pengaduan

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts