Ini Visi Calon Anggota Badan Supervisi OJK Agus Syabarrudin


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, dalam hal ini melaksanakan Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalam Agus Syabarrudin yang saat ini menjabat sebagai Executive Vice President JTrust Bank Indonesia memaparkan sejumlah visi dan misi program lima tahun jika terpilih nanti.

“Harapannya dengan lahirnya Badan Supervisi OJK ini menggunakan mekanisme check and balancing antara Badan Supervisi OJK dengan OJK sebagai partner mitra kerja membantu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih dinamis kokoh dan berkeadilan,” ujarnya kepada CNBC Indonesia saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Senin (27/11).

Menurutnya, dalam visi lembaga Supervisi OJK harus berientasi dalam mengembangkan dan memperkuat ekosisem sektor keuangan untuk mendukung Perekonomian Indonesia yang dinamis kokoh dan berkeadilan.

Sementara, untuk misi mencakup tiga hal diantaranya, mewujudkan fungsi pengawasan DPR terhadap OJK yang dilakukan secara professional, kredibel, dan efektif untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan OJK.

Kemudian, merencanakan, membuat dan mengusulkan kebijakan publik atau regulasi yang dapat memberikan penguatan terhadap peran OJK untuk membangun ekonomi Indonesia yang lebih dinamis, kokoh dan berkeadilan.

Serta, melaksanakan tata kelola organisasi yang didukung sistem informasi terintegrasi dan modal insani yang memliki integritas, profesional, visioner sehingga hasil dari kegiatan supervisi yang dilakukan dapat menjadi pertimbangan OJK dalam menetapkan kebijakannya maupun para pemangku kepentingan lainnya yang peduli pada pengembangan dan penguatan ekosistem sektor keuangan Indonesia.

Selain itu, Agus juga memiliki 7 prioritas dalam supervisi OJK, diantaranya, memperkuat regulasi dan pengawasan sektor keuangan, mendorong inklusi keuangan, mendorong inovasi finansial, mendorong perlindungan konsumen, meningkatkan literasi keuangan, membangun jaringan kerja sama, dan mendorong pertumbuhan keuangan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Sebagai informasi, untuk menjadi anggota badan supervisi OJK tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Di antaranya, peserta harus merupakan warga negara Indonesia yang juga berdomisili di Indonesia, beriman dan bertaqwa, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi.

Selanjutnya, pendidikannya paling rendah S1, usia minimal 35 tahun, tidak menjadi pengurus partai politik saat pencalonan, serta memiliki pengalaman di berbagai bidang keuangan seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lainnya.

Badan supervisi OJK akan berperan memastikan peran dan fungsi OJK yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias omnibus law keuangan.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


4 Calon Bos OJK Diuji DPR, Ini Jadwal Lengkapnya

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts