Kejagung Rampas Vila Mewah Bentjok di New Zealand, Harganya Rp32,8 M!


Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melakukan perampasan vila mewah milik terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (Bentjok) di New Zealand. Harga properti itu ditaksir setara Rp32,8 miliar.

Read More

Melalui keterangan resminya, Kejagung telah merampas mansion mewah milik Bentjok yang beralamat di jalan Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand. Rumah ini bernilai 3,4 juta dolar New Zealand atau setara Rp 32,8 miliar.

Adapun aset tersebut dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna, yang merupakan rekan Bentjok. Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing.

“Dalam hal ini, Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada perkara Jiwasraya, yang menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dikutip Jumat, (26/1/2024).

Atas hal ini, Kejagung bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand agar bisa mengabulkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor.

“Kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand,” lanjut Ketut.

Selain itu, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik Bentjok.

Untuk diketahui, harga 3,4 juta dolar New Zealand merupakan harga saat pembelian tahun 2017, sehingga kini harganya diperkirakan telah naik signifikan.




Foto: Dok. Kejagung
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melakukan perampasan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro, yakni satu rumah yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand senilai 3,4 juta dolar New Zealand atau setara Rp 32,8 miliar. Sumber: Kejaksaan Agung

Saat ini, polemik properti rumah mewah tersebut telah menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik New Zealand. Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand.

Adapun perampasan tersebut dilakukan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jehezkiel Devy Sudarso, dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal.

Hadir pula, Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional, Kasi Wilayah I Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, dan Kasubbid Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri serta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Bentjok Bikin Kapok, Asabri Kini Hanya Lirik Saham Blue Chip

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts