Korban Wanaartha Dibayar Februari 2024, Ini Syaratnya


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) mengatakan pembayaran tagihan para pemegang polis akan dilaksanakan pada bulan ini, alias Februari.

“Pembayaran kepada pemegang polis masih sesuai rencana, kami jadwalkan awal bulan Februari 2024. Mudah-mudahan tidak ada hambatan dan kendala,” ungkap Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Harvardy M. iqbal kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat, (2/2/2024).

Baru-baru ini, Tim likuidasi pun telah mengumumkan informasi di media cetak yang berisi soal informasi pendaftaran tagihan kepada para korban gagal bayarnya.

Dalam selebarannya pada Rabu, (31/1/2024), Tim Likuidasi telah mengumumkan Rencana Tata Cara penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) pada tanggal 26 Januari 2024, yang dapat diakses melalui website Tim Likuidasi atau melalui Aplikasi Likuidasi Wanaartha.

Adapun pra nasabah juga bisa mengakses cara pencairan hasil likuidasi melalui Tata Cara Penelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) pada tanggal 26 Januari 2024.

Adapun pokok-pokok Rencana Pembagian Likuidasi PT WAL (DL) tanggal 26 Januari 2024 kepada Pemegang Polis, antara lain sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) POJK No. 28/2015, Dana Asuransi PT WAL (DL) digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban Pemegang Polis PT WAL (DL).

Selain Dana Asuransi, hasil pencairan aset PT WAL (DL) digunakan untuk membayar kewajiban PT WAL (DL) kepada Pemegang Polis setelah dikurangi dengan gaji terutang dan biaya pelaksanaan likuidasi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) POJK No. 28/2015.

Oleh karena jumlah aset PT WAL (DL) lebih kecil dibandingkan kewajiban kepada Pemegang Polis, maka berdasarkan Pasal 24 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) POJK No.28/2015, pembayaran kewajiban kepada Pemegang Polis tersebut akan dilakukan secara proporsional.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) POJK No. 28/2015, pembayaran kewajiban kepada Pemegang Polis akan dilakukan ole Tim Likuidasi secara bertahap, yang akan diumumkan lebih lanjut dalam website Tim Likuidasi sebagai berikut: https://timlikuidasiwanaartha.com/ dan aplikasi Likuidasi Wanaartha dari waktu ke waktu.

Setiap Pemegang Polis yang telah terdaftar dalam likuidasi berdasarkan Daftar Pemegang Polis Yang Diakui dan Diakui Sementara tanggal 26 Januari 2024 berhak untuk mendapatkan dana/porsi pembagian secara proporsional dari seluruh hasil pencairan/penjualan aset PT WAL (DL) yang dilakukan oleh Tim Likuidasi.

Penerimaan pembagian/pembayaran secara proporsional tersebut dapat diajukan kepada Tim Likuidasi, baik melalui aplikasi Likuidasi Wanaartha, WhatsApp Admin Likuidasi (081398354349) atau hadir secara langsung/fisik ke kantor Tim Likuidasi atau kantor PT WAL (DL) hingga batas akhir pembayaran terakhir yang akan
diumumkan lebih lanjut oleh Tim Likuidasi.

Dalam hal Pemegang Polis belum mengambil haknya sampai dengan batas waktu pembayaran terakhir yang akan diumumkan lebih lanjut, maka dana/porsi pembagian secara proporsional yang menjadi hak Pemegang Polis tersebut akan dititipkan pada pengadilan, sebagaimana Pasal 38 ayat (4) POJK No. 28/2015.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Bos OJK: Sektor IKNB Terjaga, Rasio Risiko Asuransi Aman

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts