Kredit Macet, Debt Collector Hingga Cabut izin


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2023 dihiasi dengan berbagai polemik Pinjaman Online (Pinjol) berbasis Peer to Peer (P2P) Lending. Tingginya kredit macet, dan rendahnya pengawasan terhadap agen penagihan pun tak jarang berujung ke pemberian sanksi oleh regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat 20 pinjol p2p lending yang memiliki kredit macet di atas 5% hingga September 2023.

“Jumlah penyelenggara Fintech P2P lending yang memiliki (Tingkat Wanprestasi lebih dari 90 hari) TWP90 di atas 5 persen pada September 2023 sebanyak 20 penyelenggara,” kata Agusman dalam keterangan tertulis pada Rabu, 1 November 2023.

Secara bulanan, indikator kredit macet Pinjol ini bahkan terpantau meningkat. Secara keseluruhan, TWP90 di bulan Oktober 2023 tercatat sebesar 2,89%, atau naik 0,07% dibanding bulan September 2023 sebesar 2,82%.

Besarnya TWP90 ini bukan tanpa konsekuensi. Bila banyak peminjam yang gagal membayar, maka penyelenggara pinjol pun akan semakin terbebani untuk membayar para pemberi pinjaman alias lendernya.

Sepanjang 2023, tiga layanan penyedia pinjol Tanifund, Investree dan iGrow santer dibicarakan usai isu gagal bayarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Agusman mengatakan bahwa pinjaman kredit macet khusus di Tanifund tengah diperhatikan. Tanifund tidak lagi mengalirkan pendanaan baru.

“Kita lihat ada isu keterbatasan SDM maka ada kendala penanganan kredit macet tersebut,” jelas Agusman.

“Faktor lain adalah para borrowernya itu petani sehingga beda karakteristik borrowernya. Tanifund sedang mina bantuan kantor hukum untuk somasi para borrower,” sambungnya.

Agusman juga mengungkapkan kondisi terbaru dua pinjol lainnya. Khusus untuk Investree, OJK telah meminta membuat rencana aksi. Investree diminta pula untuk meningkatkan upaya tagih pada portofolio yang jatuh tempo.

Hal serupa juga diminta pada iGrow untuk menyiapkan rencana aksi untuk menangani kredit macet. Agusman menambahkan untuk aktivitas agri financing dihentikan terlebih dulu.

“Untuk agri financing disetop dulu. Apabila nanti ada pelanggaran, OJK bisa kenakan sanksi administrasi,” kata dia.

Tagihan Sadis Debt Collector

Kredit macet tak hanya berdampak pada perusahaan penyedia layanan saja. Nasabah pinjol pun ikut mendapat getahnya.

Nasabah memang memiliki kewajiban untuk membayar kredit macetnya tersebut. Namun sayangnya, kerja debt collector yang tidak sesuai standar penagihan utang justru berujung pada kasus-kasus baru.

Saat awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan lewat pesan singkat seperti SMS, email, atau telepon. Namun jika belum juga membayar, tim collection akan menagih langsung ke rumah peminjam. Mereka juga bisa menghubungi nomor kontak terdekat peminjam.

Salah satu kisah tragis soal Pinjol yang sempat viral sepanjang 2023 adalah kasus AdaKami. Sempat beredar isu bahwa salah satu nasabah AdaKami diduga bunuh diri akibat terlilit utang dan diteror oleh debt collectornya.

Belakangan, isu bunuh diri tersebut ditentang oleh berbagai bukti Kepolisian dimana tidak ditemukan adanya korban yang dimaksud. Namun, AdaKami tak menampik adanya 36 aduan nasabah terkait proses penagihan yang menyalahi aturan.

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” kata Bernardino dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).

Sebelumnya, beberapa pengguna Pinjol AdaKami ‘berteriak’ di media sosial bahwa mereka mendapat perlakuan buruk dari penagih atau debt collector AdaKami dengan pemesanan makanan dari aplikasi online fiktif ke alamat pribadinya.

Tak hanya pemesanan ojek online, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, dari laporan tersebut diketahui para penagih utang tega memanggil pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC ke alamat peminjam.

Cabut Izin Pinjol

Sejumlah polemik tersebut pun ditutup dengan isu permodalan yang telah lama menjadi persyaratan yang ditentukan OJK. Berdasarkan data per 30 November 2023, terdapat 23 fintech P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.

Namun, terdapat dua pinjol yang mengembalikan izin usaha karena terang-terangan tidak dapat memenuhi modal inti. Keduanya adalah Pinjol Jembatan Emas dan Danafix.

Bila mengacu pada situs resminya, Pinjol Jembatan Emas mengumumkan bahwa usahanya resmi berhenti sejak 30 September 2023.

“Dengan berat hati, kami sampaikan bahwa sejak tanggal 30 September 2023 Jembatan Emas resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman sehubungan dengan proses pengembalian izin usaha kami kepada OJK,” ungkap manajemen Jembatan emas.

Meski begitu, bila terdapat transaksi pembayaran pengguna termasuk kegiatan penagihan (collection) yang belum terselesaikan, manajemen memastikan prosesnya tetap berjalan dan diselesaikan sesuai jangka waktu yang berlaku.

Sementara itu, pencabutan izin usaha (CIU) Pinjol Danafix tertuang dalam surat keputusan OJK yang ditanda tangani pada 29 Agustus 2023. Atas pencabutan izin tersebut, PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Perseroan juga wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


12 Pinjol Dengan Kredit Macet Paling Parah

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts