Kripto Telah Jadi Instrumen Keuangan

Jakarta, CNBC Indonesia – Disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi undang-undang, maka saat ini aset kripto juga telah diakui sebagai instrumen investasi dan keuangan.

Read More

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Sumito.

“Dalam faktanya, aset kripto telah berevolusi jadi instrumen investasi, menjadi instrumen keuangan,” jelas Suminto dalam sebuah seminar, Kamis (22/12/2022).

Minat masyarakat dalam berinvestasi ke aset digital saat ini, bahkan jumlahnya melebihi investor capital market. Oleh karena itu, kata Suminto perlu diatur dalam pengaturan yang setara dengan instrumen investasi yang lainnya.

Di dalam UU PPSK, instrumen kripto yang dinilai telah menjadi instrumen keuangan oleh pemerintah ini akan diatur dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perlu diawasi secara setara seperti instrumen yang lain. Sehingga kita berikan mandat ke OJK untuk mengatur dan mengawasi aset kripto,” jelas Suminto.

Seperti diketahui pengaturan dan pengawasan OJK bukan hanya akan meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

Pengawasan OJK pun kini ditambah, yakni untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengakui bahwa pihaknya menghadapi sejumlah tantangan dalam mengemban tugas barunya ini, terutama yang berkaitan dengan instrumen kripto.

Tantangan regulasi aset kripto sebenarnya bukan hanya dirasakan oleh Indonesia tapi juga seluruh dunia. Mahendra bilang, mengenai regulasi perdagangan kripto yang terpenting adalah soal entitas yang melakukan aktivitas perdagangan produk kripto.

“Tidak terelakkan tahap awal bahwa perlu regulasi, tetapi bukan kepada kriptonya, melainkan kepada lembaga dan perusahaan keuangan yang melakukan transaksi produk kripto,” jelas Mahendra saat ditemui di Ballroom Ritz Carlton kemarin, dikutip Kamis (22/12/2022).

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Badai Besar Segera Datang, Utang RI Bakal Aman Nih?

(cap/cap)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts