Marak Debt Collector SPaylater Meresahkan, Ternyata Ini Penyebabnya


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Marak pengaduan konsumen atas penagihan produk buy now pay later (BNPL) yang terafiliasi dengan Shopee, SPaylater. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, beberapa netizen pun mengeluhkan etika para penagih SPaylater.

Salah satunya mengunggah ke X tangkapan gambar pesan dari debt collector yang menagih tagihan di SPaylater dan juga SPinjam, layanan pinjaman online langsung dari Shopee. Dalam tangkapan tersebut, debt collector menyebut jika konsumen tidak membayar tagihan dan tidak merespon, akan dilaporkan atas indikasi penipuan serta pelarian dana perusahaan (penggelapan dana tanpa kode etik pengembalian).

Selain itu, debt collector tersebut mengancam ada bukti riwayat transaksi serta mutasi rekening pencairan dari bank. Jika tidak dibayar, konsumen akan beralih menjadi target operasi.

“Anjay bahasa dc spaylater/shopee paylater ketinggian. Nasabah baru telat beberapa hari aja udah dituduh kabur dan penipuan. Cara ilegal untuk nagih utang seperti ini yah bos @ojkindonesia @OfficialAfpi @ShopeePay_ID,” kata @an***a_pan****u dalam cuitannya pada November lalu, dikutip Jumat (5/4/2024)..

Akun yang sama kembali mencuit keluhan serupa pada bulann Januari lalu. Kali ini, debt collector mengancam akan melakukan penagihan ke kontak darurat serta mengunjungi rumah/kantor/alamat pengiriman barang.

Masih di bulan Januari lalu, @ult**200** mengeluhkan penagih SPaylater lewat telepon yang sangat ketus. Akun tersebut mengaku baru terlmabat sehari membayar tagihannya.

Kemudian pada 21 Maret 2024 lalu, @xyr**** mengaku mendapat panggilan telepon dari nomor yang berbeda. Ketika dirinya mengecek identitas keempat nomor tersebut lewat GetContact, tertera bahwa mereka adalah penipu serta penagih SPaylater.

“Kalau pun iya penagih SPaylater. SPaylater-ku sekarang masih belum jatuh tempo. Jatuh temponya setiap tanggal 1 yang berarti masih lama (seminggu lebih). Kok udah nelpon aja?” kata akun itu, dikutip Jumat (5/4/2024).

Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo, perilaku tidak etis penagih tagihan BNPL dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap market share pasar paylater di Indonesia. Dengan begini, konsumen yang enggan menggunakan BNPL kemungkinan akan beralih ke metode pembayaran lain yang dianggap lebih aman dan terpercaya. Seperti kartu kredit dan debit.

“Industri paylater perlu mengambil langkah-langkah serius untuk meningkatkan etika penagihan dan melindungi konsumen agar dapat menjaga kepercayaan dan pertumbuhan pasar,” kata Arianto saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (5/4/2024).

Menurutnya, peningkatan etika penagih dan perlindungan debitur membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan fintech, dan masyarakat. Dengan upaya bersama, diharapkan industri fintech bisa tumbuh secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Senada, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menyebut pihak regulator harus turun tangan. Sebab, tidak hanya masalah ini meresahkan konsumen. Di sisi lain, gagal bayar konsumen juga menjadi ancaman bagi industri fintech.

“Ini OJK dan BI harus turun tangan. Jangan sampai ini adalah pinjol versi berbeda dimana ujungnya gagal bayar cicilan,” kata Heru saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (5/4/2024).

Ia juga memperingatkan para pemain paylater untuk memastikan produk yang ditawarkan tidak konsumtif dan kredit scoring konsumen benar-benar diperiksa.

“Kalau tidak diperiksa alias semua disetujui, ya bakal tsunami nanti di kemudian hari,” katanya.

Heru mengatakan bahwa pelunasan diharapkan untuk dilakukan tepat waktu. Meskipun begitu, jika konsumen terkendala harus disampaikan dan penyedia layanan juga harus beretika dalam mengerahkan debt collector.

“Sebab tidak semua bisa jadi debt collector, karena harus tersertifikasi. Tidak boleh ada kekerasan fisik dan verbal. Tidak boleh juga teman dekat penyicil ikut diteror,” tegas Heru.

Terkait dari masalah ini, OJK mengungkapkan telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap PT Commerce Finance, perusahaan yang memiliki produk BNPL tersebut.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


OJK dan Bos Akulaku Blak-blakan Soal Paylater yang Masih Disetop

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts