Menanti Ujung Kasus Wanaartha & Pengembalian Uang Korban

Jakarta, CNBC Indonesia – Bareskrim Polri mengaku belum menerima permohonan pinjam pakai data server PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) yang diperlukan untuk kepentingan proses likuidasi. 

Read More

“Terkait peminjaman data server , kami belum terima permohonannya,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada CNBC Indonesia, Selasa, (18/4/2023).

Sebelumnya diberitakan, tim likuidasi tengah terhambat menjalankan proses validasi data pemegang polis dengan alasan data asli masih diblokir oleh Bareskrim.

Ketua Tim Likuidasi Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya sudah menyurati Bareskrim agar data di server Wanaartha bisa dipakai untuk kepentingan proses validasi.

“Kami sudah surati Bareskrim untuk dapat diberikan akses atau salinan datanya. Alternatifnya, kami juga sudah minta OJK untuk menyediakan data back up,” ungkap Harvardy kepada CNBC Indonesia, Senin, (17/4/2023).

Di sisi lain, Bareskrim mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus pada penyempurnaan berkas perkara agar kasus Wanaartha bisa segera disidangkan. Diketahui, perkara Wanaartha belum juga masuk status P-21 sejak penetapan tersangka pada Agustus 2022 lalu.

“Kami masih fokus penyempurnaan Berkas Perkaranya,” kata Whisnu.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan adanya kendala akses data nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang menghambat proses likuidasi dan pembayaran polis gagal bayar.

Diketahui, kini tim likuidator tidak bisa memvalidasi data para pemegang polis karena data utama masih diblokir oleh Bareskrim. Disinyalir, pemblokiran ini terjadi ketika adanya penetapan 7 tersangka pada Agustus 2022 lalu.

Kepala departemen pengawasan dana pensiun dan pengawasan khusus IKNB Mochammad Muchlasin menjelaskan, OJK telah membahas permasalahan kendala akses terhadap data yang ada di server PT WAL dengan Tim Likuidasi (TL) dan kuasa hukum pemegang saham.

“Akan diusahakan upaya maksimal oleh TL untuk dapat mengakses data melalui permohonan pinjam pakai kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Muchlasin, secara tertulis kepada CNBC Indonesia, Senin, (17/4/2023).

Kasus yang sudah berlangsung lama ini seperti tak berujung. Korban pun masih harap-harap cemas menanti uangnya kembali.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Pendaftar Likuidasi Wanaartha 1.900 Orang, Berapa Tagihannya?

(Mentari Puspadini/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts