Mikirin Omongan Orang Bikin Warga RI Terjerat Pinjol Ilegal

Jakarta, CNBC Indonesia – Pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi isu di Indonesia. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ribuan platform, masih banyak masyarakat yang meminta pinjaman dari lembaga tak berizin tersebut. 

Read More

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyak masyarakat terjebak pinjol ilegal karena gaya hidup. “Kalau kita melihat survei, banyak orang kena [pinjol ilegal] karena memenuhi gaya hidup. Sudah punya utang lalu gali lobang tutup lobang,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, Senin (30/10/2023).

Frederica atau akrab disapa Kiki menyampaikan karakteristik pinjol ilegal yang dapat mencairkan dana dengan cepat semakin membuat masyarakat gemar menarik dana dari pinjol ilegal. 

Lebih lanjut, dia mengatakan ada istilah hedonic treadmill, di mana seseorang ingin punya gaya hidup hedonisme lalu terjerat utang. Selain itu ada pula fenomena fear of missing out (FOMO) dan you only live once (YOLO).

Terbaru, banyak generasi milenial dan Z yang tidak bahagia lantaran terlalu memikirkan pendapat orang lain atau fear of people opinion (FOPO). “Banyak mendengarkan pendapat orang, kok tidak pakai gadget baru, tidak nonton konser, jadinya minjam tapi tidak mampu bayar,” katanya. 

Sementara itu, sepanjang Januari-Oktober 2023, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) bersama 12 kementerian dan lembaga telah memblokir 1.466 platform pinjol ilegal.

Kiki menambahkan ada total 8.047 aduan yang diterima OJK terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Aduan tersebut didominasi oleh pinjol ilegal yang mencapai 7.710 aduan.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Warga RI Ogah Bayar, Cek Daftar Terbaru Pinjol Ilegal

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts