Millenium Capital Dihukum OJK, Owner & Bos Kena Sanksi Berat

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi terhadap kasus PT Millenium Capital Management (MCM). PT MCM dikenakan denda sebesar Rp1,48 miliar dan Perintah Tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan Reksa Dana Millenium Balance Fund.

Read More

“Sanksi ini dikenakan atas pelanggaran PT MCM antara lain karena PT MCM melakukan transaksi jual dan beli Efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga PT BEI atau tidak berdasarkan kondisi terbaik,” jelas Inarno Djajadi, Ketua Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (4/7/2023).

PT MCM memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 pihak lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih (NAB) Reksa Dana dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian, memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Lim Angie Christina selaku Pemegang Saham Pengendali PT MCM.

Pihak yang menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran Henry F S Lambe selaku Direktur Utama periode 2016 – 2017, Ario Wishnu Adhikari dan Fahyudi Daniatmadja selaku Direktur PT MCM berupa sanksi administratif berupa denda.

Lim Angie Christina dikenakan denda sebesar Rp200 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan tidak terbatas menjadi Pemegang Saham baik langsung maupun tidak langsung, tapi juga mengendalikan Pihak yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung di Sektor Jasa Keuangan, serta larangan untuk menjadi pengurus dan/atau menjalankan profesi penunjang di Sektor Jasa Keuangan.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Demo Nasabah AJB Bumiputera Tolak Pemotongan Nilai Manfaat

(rob/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts