Nasabah Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Debt Collector Pinjol

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa telah ada peta jalan atau roadmap pengembagan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech).

Read More

Dalam roadmap tersebut diatur perihal ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen. Lantas, apa aturan baru ‘debt collector’ yang perlu diketahui oleh nasabah?

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

“Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujarnya di Hotel Four Season Jakarta, dikutip Sabtu (18/11/2023).

Selanjutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. “Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” ungkapnya.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

“Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


OJK Panggil AdaKami Hari Ini, Buntut Viral Nasabah Bunuh Diri

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts