OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Aspan Milik Dapen Pelni


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan). Pencabutan ini dilakukan lantaran PT Aspan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. “Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi, Sabtu (2/12/2023).

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Aspan tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

Selain itu OJK juga disebut telah memberikan waktu bagi Aspan untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan.

Dengan demikian Direksi PT Aspan dan Pemegang Saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan. Namun, OJK tidak dapat menyetujui Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan permodalan dimaksud karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini.

Ogi menjelaskan OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan Aspan terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT Aspan dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” kata Ogi.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Aspan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham seperti direksi, dewan komisaris, dan pegawai Aspan dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset.

Nantinya, pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen Aspan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Per Oktober 2023, PT Jaya Kapital Indonesia (JKI) menguasai saham Asuransi Aspan sebesar 60%, Yayasan Kesehatan Pensiunan Pelni (YKPP) 27,77%, dan Dana Pensiunan Pelni (DPP) sebesar 12,23%.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


OJK Sentil Dapen BUMN, Pemilik Harus Tanggung Jawab!

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts