OJK Klarifikasi Soal Kasus Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan terkait isu PT Asuransi Jiwa Bumi Asih. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melalui keputusan DK OJK pada 13 Oktober 2013.

Ia mengatakan salah satu klausul dalam surat tersebut adalah otoritas meminta manajemen Asuransi Bumi Asih untuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya.

“Namun PT Asuransi Jiwa Bumi Asih tidak membentuk tim likuidasi sejak beberapa lama, sehingga OJK mengajukan pailit kepada pengadilan niaga,” kata Ogi saat Konferensi Pers Rapat Dewan Kommisioner Bulanan Bulanan, Selasa (2/4/2024).

Proses pailit telah diputuskan kasasi melalui kasasi Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, kata Ogi, pengadilan telah menunjuk curator sesuai ketentuan yang berlaku. Serta mengangkat hakim pengawas.

“Sehingga penyelesaiannya akan tunduk kepada undang-undang kepajakan,” pungkasnya.

Terkait dengan permintaan pergantian kurator dari Direksi Asuransi Jiwa Bumi Asih, Ogi mengatakan ini merupakan kewenangan dari hakim pengawas untuk mengangkat kurator lain.

“Itu adalah isu yang terkait dengan Asuransi Bumi Asih,” ujarnya.

Sementara itu, pada 15 Maret 2024 lalu, Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar bertemu dengan Menteri Hukum dengan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, pemilik Asuransi Bumi Asih Rudi Sinaga, dan Komisaris PT BPR Nusantara Bona Pasogit, Laksana Tobing.

“Kami berdiskusi tentang kepailitan, secara khusus kasus kepailitan PT Asuransi Bumi Asih Jaya, yang sudah bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian yang diharapkan,” ungkap Yasonna dalam Instagram pribadinya.

Di samping itu, ia juga meminta pandangan Mahendra tentang urgensi revisi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.

Sebagaimana diketahui, setelah OJK mencabut izin usaha Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, perusahaan belum dapat melaksanakan kewajiban kepada pemegang polis. Sehingga OJK mengajukan gugatan pailit kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam catatan OJK, Asuransi Bumi Asih memiliki utang senilai Rp 85,6 miliar dari 10.584 pemegang polis, baik perorangan maupun kumpulan.

Pada 2017, tiga kurator awal yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit perseroan ditangkap oleh Bareskrim Polri atas tuduhan penggelapan dan pencucian uang perkara kepailitan Asuransi Bumi Asih. Mereka diduga mengalihkan aset debitur ke rekening pribadi mereka.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


3 Asuransi Bermasalah Dicabut Izin, OJK Masih Pantau 7 Lagi

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts