OJK Mau Batasi Asuransi Modal Cekak, Segini Usulan AAJI

Jakarta, CNBC Indonesia – Pembahasan soal klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan modal inti masih terus berlanjut. Diskusi terus digerakkan pasalnya regulasi ini bisa saja membuat asuransi bermodal cekak tidak bisa menjual produk-produk tertentu.

Read More

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan, pihaknya masih dilibatkan dalam diskusi pembahasan wacana tersebut. Ia tak menyangkal, pengetatan modal inti diperlukan bagi industri asuransi.

“Modal yg ditingkatkan itu kan baik bagi perusahaan asuransi, meski berat. Ini juga baik untuk nasabah pempol karena menghindari resiko,” ujar Budi saat ditemui usai acara Media Workshop AAJI di Jakarta, Rabu, (26/7/2023).

Meski begitu, pihaknya masih berusaha untuk menego pemerintah terkait nilai besaran modal minimum dan tenggat waktunya. Sejauh ini, AAJI mengusulkan nilai modal minimum adalah Rp250 miliar per 2026 dan Rp500 miliar per 2030.

“Usul ini cukup didengar meski tidak 100%,” sahutnya.

Meski bertujuan untuk memperkuat ketahanan industri atas risiko yang menghantui, namun pengelompokan ini secara tak langsung bisa berdampak pada peta bisnis industri asuransi. Apalagi bagi asuransi bermodal cekak, pilihannya hanya tinggal menaikkan modal inti atau merger.

Meski begitu, Budi mengaku belum mendengar ada potensi kawin paksa atau merger yang akan dilakukan teman-teman di industrinya dalam waktu dekat.

LKami belum denger. Karena merger itu kan tidak boleh buru-buru,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan salah satu produk yang akan diatur penerapannya pada industri adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link

“Iya salah satunya itu,” katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pengelompokan itu nantinya dibagi berdasarkan besaran modal.
“Akan ada perbedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas 1 dan kelas 2 antara lain diperkenankan untuk menjual produk yang kategorinya kompleks, sementara yang modalnya rendah hanya simple produk,” kata Ogi.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Nasabah Tak Perlu Khawatir, LPS Bakal Jamin Polis Asuransi

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts