OJK Minta Bank Setop Penyaluran Kredit ke P2P Lending Gagal Bayar


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk berhati-hati dalam penyaluran kredit kepada financial technology (fintech). Pasalnya, saat ini marak fintech gagal bayar, sementara itu banyak juga bank terutama bank digital yang menjadi kreditur fintech melalui chanelling.

Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya secara proaktif mengawasi tren fintech terutama pembiayaan melalui skema channelling oleh bank, termasuk bank digital. Fokus pengawasan mencakup analisis risiko dan evaluasi eksposur bank untuk memastikan praktik manajemen risiko yang baik serta kecukupan pencadangan.

“Tindakan tegas akan diambil terhadap bank yang memiliki konsentrasi eksposur bisnis fintech yang tinggi namun tidak prudent antara lain penghentian kerjasama dan aktivitas bank terkait serta meminta dilakukan nya evaluasi terhadap bisnis proses dimaksud,” ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, Kamis (22/2/2024).

Di samping itu, OJK juga mendorong bank untuk terus melakukan diversifikasi dan peningkatan kualitas portofolio kredit, serta meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan nasabah dan pihak terkait lainnya untuk membangun kepercayaan dan stabilitas.

“Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang risiko dan kehati-hatian dalam menggunakan layanan fintech menjadi bagian penting dari upaya preventif yang diambil oleh otoritas perbankan,” tambah Dian.

Sebagai informasi, sudah menjadi umum adanya kolaborasi antara perusahaan fintech, khususnya yang bergerak di pinjaman online (peer-to-peer/P2P lending) dengan perbankan.

Dalam hal ini, bank berperan sebagai sisi investor (lender) kepada fintech selaku peminjam uang (borrower). Hal ini juga membuka akses kepada lender sehingga bisa menyalurkan uangnya, dan membuka akses kepada borrowers sehingga bisa mengakses pinjaman tersebut.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


64% Perusahaan Fintech Rentan Kena Kasus Hukum & Gulung Tikar

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts