OJK Periksa Kemampuan Bayar Dapen BUMN, Ini Hasilnya

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kasus dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermasalah.

Read More

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah melakukan tindakan pengawasan pada Rasio Kecukupan Dana (RKD) dapen BUMN.

“OJK telah melakukan supervisory action untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah,” ujarnya dikutip Jumat (4/8).

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pendanaan dana pensiun, disebutkan bahwa pendiri bertanggung jawab untuk menjaga agar dana pensiun berada dalam keadaan dana terpenuhi.

Ogi menjelaskan, dalam hal keadaan tersebut, jika RKD kurang dari 100% maka pendiri atau mitra pendiri harus melakukan pembayaran iuran sesuai dengan valuasi aktuaria agar dana pensiun secara bertahap mencapai RKD 100%.

“Meminta pendiri/mitra pendiri untuk dapat melakukan penyelesaian piutang iuran dana pensiun termasuk dana pensiun BUMN serta mendorong agar pendiri melakukan kajian kembali mengenai keberlanjutan dana pensiun termasuk opsi melakukan perubahan program pensiun,” pungkasnya.

RKD merupakan parameter yang mencerminkan kemampuan daya bayar perusahaan kepada para peserta atau pensiunan. Sehingga, dapen tersebut diminta untuk melakukan rencana pemenuhan RKD hingga mencapai 100% untuk menutupi kekurangan dana pada dapen tersebut.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku, pengumuman proses penanganan dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah bermasalah molor dari yang dijanjikan sebelumnya.

Erick mengaku, pihaknya telah melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terait hal tersebut. Akan tetapi, menurutnya akan lebih baik menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

“Kemarin untuk dapen kita memang sudah melaporkan ke Kejasaan untuk indikasi awal. Tetapi kan kesepakatan kami dengan BPKP dan Kejaksanan kota audit juga, supaya jangan ada fitnah lah,” kata Erick saat ditemui di Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (4/8).

Erick menyebut, hal tersebut dilakukan agar dapat membedakan kasus dapen yang ada indikasi tindak pidana korupsi dan memang hanya kesalahan investasi dan manajemen.

“Jadi kita juga membedakan mana yang koruptif mana yang memang manajemennya harus diperbaiki,” sebutnya.

Erick menyampaikan, hasil audit dari BPKP akan terungkap pada 18 September 2023 mendatang. “Jadi memang mohon maaf agak satu bulan lebih tapi kembali kalau ada audit kan dari BPKP kan lebih bagus,” imbuhnya.

Erick menambahkan, hambatan yang terjadi di BPKP sendiri karena peran lembaga tersebut yang banyak mengurusi banyak hal.

“Karena audit kan BPKP kerjaannya banyak bukan hanya ngurusin BUMN dan juga saya dengar ada pergantian dari BPKP dari Hendra ke Slamet. Ini bagian juga kita koordinasi juga di bantak hal karrna di transisi pemerintahan suka terjadi seperti ini,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Meledak 1-2 Tahun Lagi, Bom Waktu Ini Buat Erick Thohir Takut

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts