OJK Setop Restrukturisasi Kredit Covid-19, BNI Bilang Gini


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menghapus kebijakan restrukturisasi kredit perbankan, yang terdampak pandemi Covid-19 mulai 31 Maret 2024 lalu. Penghapusan kebijakan ini seiring dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023.

Kebijakan ini juga diambil karena perekonomian Indonesia dinilai telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil. Menanggapi hal ini Direktur Finance PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) Novita WIdta Anggraini mengatakan debitur yang tersisa restrukturisasi secara jumlahnya telah turun signifikan dibandingkan jumlahnya ketika Covid-19.

Kala itu, jumlah restrukturisasi mencapai Rp 102 triliun. Kemudian ketika pandemi membaik, kondisi debitur pun turut membaik dan mampu melakukan pembayaran.

“Jadi kemudian tidak dikategorikan kredit restrukturisasi. Ada nasabah yang bertahap mengalami perbaikan dan akhirnya keluar dari flag restrukturisasi. Sekarang masih ada kurang lebih Rp 27 triliun,” kata dia.

Pihaknya pun membentuk pencadangan yang cukup, serta mencermati bagaimana performa dari nasabah dan debitur yang masuk dalam ‘flag’ restrukturisasi ke depannya.

“Ketika nasabah tidak membaik ketahanan BNI cukup untuk mengcover apabila terjadi penurunan. Pencadangan yang cukup. Kita juga memperbaiki dari sisi underwriting, ini membuat outlook BNI LAR-nya bertahap turun,” pungkas Novita.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Global Bergejolak, Dirut BNI Ungkap Strategi Jaga Kinerja

(rah/rah)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts