OJK Siapkan Penguatan Integritas Lembaga Jasa Keuangan

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sektor keuangan melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). RUU ini pun telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023).

Read More

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan fokus OJK dalam implementasi UU P2SK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian di pasar keuangan global.

“Terkait amanat UU P2SK untuk memperdalam sektor keuangan, OJK akan secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan, seperti bursa karbon, kegiatan usaha bullion, aset digital dan kripto dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan, dan prinsip kehati-hatian melalui penerapan prinsip same business, same risks, same rules,” ungkap Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2/2023).

Seperti diketahui ada lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK, antara lain penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Kemudian mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan, perlindungan konsumen. Terakhir literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

Dalam UU ini, OJK sebagai regulator memiliki program penjaminan polis dan akan direalisasikan dalam lima tahun. Dalam hal ini, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membahas mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat dijamin polis nasabahnya. Polis yang dapat dijamin oleh OJK dan LPS juga berupa polis proteksi dan bukan produk asuransi unit link.

Penguatan pengawasan juga dilakukan dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional.

Kemudian dalam UU ini, OJK juga merevisi struktur perbankan sehingga nantinya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Penguatan lainnya adalah dalam aspek governance yang juga menjadi modal bagi industri perbankan. Sehingga industri perbankan bisa bersih dari kejahatan perbankan. Penguatan lainnya adalah melalui digitalisasi perbankan. Dalam langkah ini, perbankan perlu menyiapkan sistem integrasi sehingga pertukaran informasi mengenai kejahatan perbankan alurnya bisa terlacak.

Sedangkan dalam pengawasan konsumen, OJK akan melakukan sosialisasi beberapa ketentuan di P2SK dan meningkatkan kualitas pengaduan konsumen.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyebut dalam UU P2SK terdapat kewenangan tambahan dan pengaturan baru yang harus dilakukan. Di mana sebanyak 224 POJK dan 43 Peraturan Pemerintah perlu diterbitkan.

“Karena kalau dibuat satu per satu POJK akan panjang, ada 224 POJK. Tapi kalau memang bisa dibikin metode omnibus, misalnya beberapa POJK bisa menampung beberapa POJK. Ini memang sedang didiskusikan, dan tentu prioritasnya, mana POJK yang harus dibuat dalam 6 bulan dan mana yang dibuatnya masih bisa 1 tahun lagi atau 2 tahun lagi,” ungkap Mirza.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ngeri! Bos OJK Sebut Ekonomi Dunia Bakal Alami Perfect Storm

(dpu/dpu)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts