OJK Tegaskan Insentif Restrukturisasi Kredit Dicabut per 31 Maret 2023


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghapus kebijakan stimulus berupa restrukturisasi kredit perbankan dampak Pandemi Covid-19 mulai 31 Maret 2024.

Penghapusan kebijakan ini seiring dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

Stimulus restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan landmark policy dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode krisis akibar pandemi.

Melalui siaran pers, OJK menganggap kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hal tersebut didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi.

“Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat,” kata Mahendra melalui siaran pers, Minggu (31/3/2024).

Mahendra menekankan, berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik; tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54%, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14% dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42% serta tingkat rentabilitas yang memadai.

“Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5% yaitu NPL Gross sebesar 2,35% dan NPL Nett sebesar 0,79%,” ucap Mahendra.

Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp 830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada

Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Sebanyak 75% dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.

Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.

Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, OJK memastikan, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan masih terjaga dengan sangat baik.

OJK mencatat, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan, namun tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk Bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi. Kondisi ini cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus.

Di sisi lain, seiring dengan pandemi yang mereda dan pencabutan status pandemi oleh Pemerintah, perekonomian Indonesia di hampir seluruh sektor juga kembalipulih dengan pertumbuhan 5,04% pada 2023.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Soal Likuiditas Bank Ketat & Perang Dana Murah, Ini Kata OJK

(haa/haa)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts