OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Bank Umum

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola) pada Selasa, (19/9/2023).

Read More

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, POJK ini menjadi pengingat bagi pemegang saham pengendali (PSP) selaku pemilik agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak sesuai aturan.

“Antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap Bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, ataupun melakukan pengelolaan Bank yang tidak sehat sehingga berpotensi merugikan Bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada Bank,” jelas Dian dalam keterangan resminya.

Secara umum, POJK Tata Kelola ini mengatur mengenai kewajiban Bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek antara lain yaitu: pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan.

POJK ini juga mengatur audit internal, audit eksternal, penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan serta sistem teknologi informasi, rencana strategis Bank, aspek pemegang saham termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi antifraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha Bank.

Jika bank sengaja melanggar POJK tersebut, OJK dapat menetapkan sekumpulan sanksi.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menegaskan bahwa OJK sangat mendukung penguatan tata kelola pada Bank Umum melalui penerbitan POJK Tata Kelola ini, mengingat kegagalan dalam penerapan tata kelola seringkali menjadi penyebab utama timbulnya permasalahan bank dan dapat menyebabkan krisis yang bersifat sistemik.

Adapun beberapa poin yang kerap menjadi sorotan di POJK tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Pasal 2 POJK Tata Kelola, dimana Bank wajib menerapkan prinsip Tata Kelola yang Baik pada Bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, yang paling sedikit mencakup 5 (lima) prinsip Tata Kelola yang Baik pada Bank, yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness), atau yang umum dikenal dengan singkatan TARIF.
  • Pasal 6 ayat (3) yang mengatur bahwa mayoritas anggota Direksi wajib memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang operasional sebagai pejabat eksekutif bank.
  • Pasal 14 ayat (5) diatur bahwa bidang tugas direktur yang dipenuhi oleh direktur pengganti wajib berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
  • Pasal 11 ayat (1) diatur bahwa pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum diputuskan dalam RUPS.
  • Pasal 16 (1) diatur bahwa anggota Direksi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham pada perusahaan lain sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor perusahaan lain dimaksud.
  • Dalam Pasal 107 ayat (1) diatur bahwa pemegang saham pengendali (PSP) Bank dan pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) Bank wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, serta mendukung terlaksananya kegiatan usaha dan pengelolaan Bank yang sehat, berdaya saing serta sesuai prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ssstt…OJK Kasih Bocoran Bakal Banyak BPD Merger, Siapa Aja?

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts