OJK Ungkap 6 Multifinance RI Mati di 2023, 8 Lainnya Menghitung Hari


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Pencabutan izin usaha di sektor multifinance Indonesia telah lama menjadi perhatian. Sejak awal Mei 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah untuk melakukan pencabutan izin usaha (CIU) sejumlah multifinance di Tanah Air termasuk PT Woka International. Keputusan ini dipicu oleh ketidakmampuan PT Woka International untuk memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan oleh OJK.

“Selama Januari sampai dengan Mei 2023, terdapat 1 (satu) Perusahaan Pembiayaan yang dicabut izinnya oleh OJK disebabkan karena Perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis usai Rapat Dewan Komisioner, Selasa (6/6/2023).

Dua bulan setelahnya, pada 5 Juli 2023, regulator kembali melakukan langkah serupa dengan mencabut izin usaha dari PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance). Pencabutan izin ini berlangsung setelah BESS Finance sebelumnya ditempatkan dalam status pengawasan khusus karena kondisi kesehatan keuangan yang mengkhawatirkan.

Usut punya usut, BESS Finance beberapa kali sempat tersangkut kasus hukum dengan karyawannya. Melalui laman putusan mahkamah agung (MA), BESS Finance terbukti bersalah atas perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak atas karyawannya di Palangkaraya.

Hakim memutuskan untuk menghukum BESS Finance membayar hak-hak karyawannya sebagai penggugat sejumlah Rp.59.3 juta. Sebelumnya, pada 2019, BESS sempat menjadi tergugat atas perselisihan kepentingan karena mutasi pekerja di Pekanbaru, meski pada akhirnya perkara tersebut dicabut.

Pada bulan September 2023, OJK kembali memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Emas Persada Finance, yang sejalan dengan proses penggabungan perusahaan ke dalam PT Globalindo Multi Finance. Tak lama setelahnya, izin usaha multifinance terafiliasi Lippo Group PT Century Tokyo Leasing Indonesia juga dicabut oleh OJK.

Langkah selanjutnya OJK mencabut izin usaha PT Al Ijarah Indonesia Finance, mengikuti keputusan pembubaran perusahaan. Puncaknya terjadi pada Desember 2023, ketika OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.

Pencabutan ini disebabkan oleh PT HPFI yang tidak mematuhi rekomendasi hasil pemeriksaan dan ketentuan kualitas piutang pembiayaan.

Pada Juli lalu, OJK telah mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada PT HPFI karena perusahaannya tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio saldo piutang pembiayaan (outstanding principal).

Outstanding piutang tersebut dipertimbangkan dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5%.

Sebelumnya, pada Desember lalu, OJK telah memasukkan delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance dalam daftar pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebutkan beberapa isu penyebab masuknya delapan multifinance tersebut ke dalam pengawasan khusus, termasuk peringkat komposit kesehatan perusahaan yang tergolong tidak sehat dan rasio NPF net yang melebihi 25%.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


OJK Sebut 8 Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Modal

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts