Pelunasan Pokok Surat Utang WIKA Diperpanjang


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten karya pelat merah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) terus melakukan langkah penyehatan. Terbaru, WIKA kembali mendapatkan dukungan dari Pemegang Obligasi dan Sukuk dengan disepakatinya perpanjangan tanggal pelunasan pokok PUB I Tahap II Tahun 2021 serta Sukuk Mudharabah PUB I Tahap II Tahun 2021, yang mana keduanya merupakan Seri A melalui RUPO dan RUPSU.

“Dukungan Pemegang Obligasi dan Sukuk menunjukan kepercayaan dari para pemegang surat berharga yang memberikan dampak positif pada progres upaya penguatan fundamental WIKA, menyusul dari perolehan dukungan dari pihak perbankan melalui Master Restructuring Agreement (MRA) dan persetujuan restrukturisasi Perseroan oleh pemegang saham lewat RUPSLB,” ungkap Manajemen Perseroan dalam keterangan resmi, Jumat (16/2/2024).

Sejalan dengan kesepakatan tersebut, WIKA konsisten menunjukan komitmennya dengan tetap membayarkan bunga jatuh tempo Obligasi dan Sukuk PUB II Tahap II Tahun 2021 pada 18 Februari 2024 sebesar Rp 46,5 Miliar pada Jumat (16/2).

Perseroan optimis bahwa dukungan yang didapatkan adalah bagian dari langkah WIKA bersama para stakeholders dalam memperkuat langkah WIKA untuk menjalankan bisnis secara berkelanjutan dan tetap bisa memberi dampak positif kepada stakeholder.

“Yang paling penting WIKA bersama stakeholders dapat tetap memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia,” pungkas Manajemen WIKA.


Artikel Selanjutnya


OJK Terbitkan Aturan Penerbitan Utang dan Sukuk Hijau

(dpu/dpu)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts