Pencalonan Gibran Bikin Ipar Jokowi Langgar Etik, Ini Respons Luhut


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan angkat suara perihal pencalonan Putra Sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai Calon Wakil Presiden 2024 nomor urut 2 yang diisukan melanggar etik Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Luhut mengatakan dirinya sempat berbincang dengan mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid sebelum pria yang akrab disapa Gus Dur itu meninggal dunia. Luhut menyebutkan Gus Dur sebagai orang yang mendirikan MK mengatakan pendirian MK untuk mengadili permasalahan dispute konstitusi.

“Saya tanya Pak Gus Dur dulu, Pak Gus Dur kan yang buat MK ini, saya tanya, ‘Gus, ini tuh apa lagi ini?’ Saya ingat Jalan Riau dia panggil saya di Menteng ini. Dia bilang, ‘Pak Luhut, begini yang ngadili masalah dispute konstitusi siapa?’ Kan ndak ada. Nah kita jangan sampai ada stuck gitu dilihat Korea Selatan waktu itu, kita bikin MK ini dan dia itu buat keputusan yang tidak bisa digugat, final dan mengikat,” ujar Luhut dalam Political Show Podcast CNN Indonesia, dikutip Kamis (8/2/2024).

Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa terdapat 9 orang yang terlibat dalam MK itu ditentukan agar mengambil keputusan melalui pungutan suara atau voting.

“‘Dan yang milih itu Pak Luhut, 3 nanti dari pemerintah, 3 dari DPR, 3 dari MA (Mahkamah Agung). Jadi 9, supaya apa Pak Luhut, supaya mereka voting. Nah siapa yang maju di situ, adalah siapa yang dirugikan,” lanjut Luhut.

Dengan demikian, menanggapi isu Gibran yang dinilai melanggar etik MK dan KPU, Luhut mengatakan bahwa putusan MK sudah bulat dan bukan diajukan oleh Gibran sendiri.

“Bahwa ada yang ajukan ke MK soal tadi batas umur, yang ajukan bukan Gibran kan, orang lain. Jadi apa yang salah? Bahwa mereka putuskan, apa iya Presdien bisa mempengaruhi 9 orang ini? Kalau iya berarti ada yang salah dalam proses pemilihan 9 orang ini, hakim-hakimnya,” jelasnya.

Adapun, Luhut juga menanggapi isu dicopotnya jabatan Ketua MK, Anwar Usman (ipar Presiden Jokowi) lantaran terbukti melanggar etik berat yang menyangkut pencalonan Gibran (keponakannya) yang dinilai tidak sesuai dengan batas umur sebagai calon wakil presiden.

“Ya itu (ketua MK dicopot) urusan internal mereka, tapi dalam proses dari ini diajukan orang kemudian mereka putuskan, itu sah, final, dan mengikat,” tandasnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Erick, Gibran, RK, AHY Masuk Bursa Cawapres, Segini Utangnya

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts