Pendiri Dapen Ramai-ramai Belum Bayar Rp3,61 T Iuran Pekerja

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tunggakan dana Rp3,61 triliun yang harusnya dibayarkan dari pemilik perusahaan ke lembaga dana pensiun (dapen). Ini merupakan salah satu faktor yang memantik adanya 12 dapen bermasalah.

Read More

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan dana Pensiun OJK mengatakan, angka piutang iuran yang disajikan merupakan angka akumulasi seluruh piutang iuran yang terdapat dalam laporan keuangan Dana Pensiun. Jika melihat data per Agustus 2023, terdapat 198 dapen yang tercatat di OJK.

“Dalam ketentuan perundangan disebutkan bahwa pemberi kerja diberikan waktu untuk melunasi pembayaran iuran ke Dana Pensiun selambat-lambat nya 1 bulan setelah jatuh temponya,” jelas Ogi, dikutip dari keterangan tertulis pada Senin, (6/11/2023).

Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran iuran, maka Dana Pensiun akan mengenakan imbal hasil atas keterlambatan tersebut.

“Jika pemberi kerja tak kunjung melakukan pembayaran iuran, maka pengawas akan melakukan supervisory action diantaranya melalui pemberian Surat Peringatan kepada pemberi kerja,” tambahnya.

Berdasarkan data terakhir, saat ini ada 12 dapen bermasalah yang masih dalam pantauan OJK.

Bulan lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menyerahkan laporan dugaan korupsi dana pensiun (dapen) BUMN bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ada 4 dana pensiun dalam daftarnya, yakni milik PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero atau PTPN, dan ID Food.

“Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu kerugian negara Rp 300 miliar,” ujarnya di gedung Kejagung Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Erick menambahkan taksiran kerugian negara tersebut belum final. Artinya, ada kemungkinan angkanya bisa lebih besar.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Wamen BUMN Sebut Ada 4 Dana Pensiun yang Diduga Korupsi

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts